Kadin: Sanksi Berat Menanti Jika Perusahaan Potong Gaji Karyawan untuk Vaksinasi

12 Februari 2021 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani Foto: Garin Gustavian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani Foto: Garin Gustavian/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P Roeslani, memastikan vaksinasi mandiri untuk karyawan, pekerja, dan buruh perusahaan ini gratis dan tidak dipungut biaya ataupun pemotongan gaji. Ia pun mendukung sanksi bagi perusahaan yang memungut biaya atau memotong gaji karyawannya.
ADVERTISEMENT
"Saya karena harus memegang komitmen, kalau harus ada sanksi kami menyarankan kenakan sanksi seberat-beratnya. Karena ini, ya, kalau sudah komit harus komit jalankan. Jadi kalau ada yang melanggar sanksi seberat-beratnya," kata Rosan dalam Live Corona Update kumparan, Jumat (12/2).
Rosan mengatakan, perusahaan berpartisipasi lewat Vaksinasi Gotong Royong ini dengan tujuan mengurangi beban pemerintah, sekaligus untuk mempercepat proses vaksinasi yang ditargetkan pemerintah selesai dalam waktu kurang dari satu tahun. Ia memastikan program ini gratis dan tidak dikomersialisasikan.
"Kami sadar dalam keadaan seperti ini perusahaan ingin berpartisipasi mengurangi beban pemerintah karena ini untuk kebaikan kita semua. Dan sudah jelas sekali arahan dan komitmen kita, kita enggak komersialisasikan ini sama sekali. Ini penerima vaksin harus gratis," tegasnya.
Vaksinasi corona untuk dokter senior di RSUP Fatmawati. Foto: Kemkes RI
Ia menyebut memahami kekhawatiran masyarakat yang takut program ini dikomersialisasikan oleh perusahaan. Namun ia menegaskan, seluruh kementerian terkait telah mengarahkan agar program vaksinasi perusahaan ini harus gratis.
ADVERTISEMENT
"Sudah jelas arahan Pak Menko, Pak Menteri BUMN, dan arahan Pak Menkes. Itu sudah sangat jelas ini harus gratis dan yang kita propose gratis. Enggak ada usulan kami dikomersialisasikan. Saya mengerti ada kekhawatiran seperti itu, tapi saya tegaskan ini komitmen kami, ini adalah vaksin gratis," tegasnya lagi.
Di sisi lain, ia mengungkapkan program ini tidak wajib dijalankan oleh perusahaan karena bersifat sukarela. Bila ada perusahaan yang ingin ikut, ia kembali menegaskan karyawan tidak boleh dipungut biaya atau dipotong gajinya.
Suasana vaksinasi corona untuk dokter senior di RSCM. Foto: Dok. Kemenkes
"Karena memang ini adalah aturan yang diminta pemerintah kepada kami bahwa jelas ini harus gratis kepada karyawan. Enggak boleh dipungut biaya dana enggak boleh potong gaji. Itu sudah kita sampaikan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Ini kan sifatnya sukarela. Ini benar-benar harus dijalankan dengan baik dan sesuai aturan yang ada," pungkasnya.