Kadis Pariwisata Tanimbar Tuding Ada Intimidasi Kasus Suaminya, Polisi Bantah

23 November 2022 6:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tiga personel Polres Kepulauan Tanimbar dilaporkan ke Mabes Polri oleh Maria Goreti Batlayeri, istri tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Maria merupakan Kepala Dinas Pariwisata Kepulauan Tanimbar.
ADVERTISEMENT
Tiga personel Polres Tanimbar itu dilaporkan Maria, Kadis Pariwisata Tanimbar lantaran diduga intimidasi suaminya, Remon Lease yang kini berstatus sebagai tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur.
Atas tuduhan intimidasi berujung dilaporkannya tiga personel Polres Tanimbar ke Mabes Polri, pihak Polda Maluku pun angkat bicara, Selasa (22/11).
"Terkait dengan laporan istri tersangka Maria Goreti Batlayeri ke Mabes Polri adalah hak yang bersangkutan. Tetapi untuk tudingan terkait adanya pemaksaan dari tiga anggota SPKT Polres Kepulauan Tanimbar kepada tersangka untuk mengakui perbuatannya, itu tidak benar," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (22/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Polres Tanimbar yang dituding melakukan pemaksaan terhadap tersangka, mengaku mereka hanya mendampingi korban bersama orang tuanya.
ADVERTISEMENT
"Menurut Ipda Reimal Paty dan kawan-kawan mengaku mendampingi korban bersama orang tuanya yang membuat laporan Polisi di SPKT terkait kasus persetubuhan yang dialami korban. Tidak ada intimidasi terhadap tersangka," ujarnya.
Bahkan tersangka sempat mengajak Ipda Reimal Paty dan rekan-rekannya untuk ngopi bersama di Villa Bukit Indah Saumlaki. Ia ingin meminta bantuan agar dapat difasilitasi bertemu dengan pihak orang tua korban agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
"Jadi tidak ada intimidasi terhadap tersangka. Dan kalau pun benar mereka melakukan intimidasi kami pasti menindak secara tegas. Kami selalu terbuka dan tidak pernah tutup tutupi apabila anggota melakukan kesalahan. Bapak Kapolda sangat atensi terhadap hal itu," jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Remon Leasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima SPKT Polres Tanimbar dengan nomor : LP/92/V/2022/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku tanggal 29 Mei 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Kasus itu sendiri ditangani penyidik Unit IV Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka melalui tim kuasa hukum juga melakukan Gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, namun ditolak oleh majelis hakim.
"Putusan Majelis hakim Menolak sepenuhnya Permohonan Gugatan Pemohon dalam hal ini tersangka (RL) dan kuasa hukumnya, sehingga Polres Tanimbar dalam hal ini memenangkan proses Pra Peradilan dimaksud dan kepada tersangka (RL) tetap menjalani proses hukum yang dipersangkakan terhadap dirinya," kata Rum.
Tersangka dijerat menggunakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Berkaitan dengan hal itu, penyidik tentunya telah melakukan proses penetapan tersangka sesuai Pembuktian yang diamanatkan dalam KUHAP sehingga tidak pernah melakukan Intimidasi ataupun tekanan demi mengejar Pengakuan Tersangka (RL) terhadap kasus Persetubuhan Anak di bawah umur yang menganut asas Lex specialis derogat legi generali," pungkasnya