Kadis PU Medan Dituntut 2,5 Tahun Bui karena Suap Walkot Rp 530 Juta

3 Februari 2020 15:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Isa Amsyari saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2).
 Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Isa Amsyari saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Kepala Dinas Pendapatan Umum Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari (47), 2 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai bersalah karena menyuap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Rp 530 juta.
ADVERTISEMENT
"Menuntut agar terdakwa Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK, Zainal Abidin, di hadapan ketua majelis hakim, Abdul Aziz di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2).
Kata Zainal Abidin, tuntutan diberikan karena Isa dinilai melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Salah satu bentuk perbuatannya kata Zainal, Isa memberi berupa uang suap kepada Wali Kota Medan. Rinciannya Rp 20 juta sebanyak 4 kali (berjumlah Rp80 juta), lalu Rp 200 juta sebanyak dua kali dan Rp50 juta. Total jumlah keseluruhannya Rp 530 juta.
ADVERTISEMENT
Saat persidangan JPU juga menolak permohonan terdakwa menjadi justice collaborator. JPU menilai Isa sebagai pelaku utama sehingga tidak memenuhi syarat menjadi Justice Collaborator.
"Permohonan (jadi justice collaborator) tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi,” ujar Zainal.
Terkait penolakan, justice collaborator, kuasa hukum Isa Ansyari Adimansyah, tidak sependapat dengan keputusan Jaksa KPK. Pihaknya akan melakukan pembelaan.
“Kami tidak sependapat dengan penuntut yang menyatakan klien kami sebagai pelaku utama. Klien kami memberikan uang itu karena dipaksa. Kami akan susun pembelaan yang komprehensif,” kata Adimansyah.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis (13/2), dengan agenda pembacaan pledoi Isa Ansyari.
Sebelumya, Isa Ansyaari ditetapkan tersangka dalam kasus OTT KPK terhadap Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari. Dalam kasus itu , Dzulmi Eldin, Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokol Pemkot Medan Samsul Fitri Siregar dijadikan tersangka.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan disebutkan, Isa memberi uang suap kepada Dzulmi Eldin demi mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan. Kejadian bermula pada 6 Februari 2019, saat Isa dilantik menjadi Kepala Dinas PU. Dia mengelola anggaran fisik sekitar Rp 420 miliar.
Saat mengelola anggaran itu sejak Maret 2019 terdakwa mendapatkan pemasukan uang di luar penghasilan yang sah. Agar dianggap loyal, Isa kemudian ikut membiayai kegiatan operasional Dzulmi Eldin menggunakan uang yang diperolehnya itu.
Isa Amsyari saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Pada Maret 2019, Samsul yang merupakan orang kepercayaan Dzulmi Eldin menemui Isa di Hotel Aston Medan. Selanjutnya meminta kepada Isa membantu apabila sewaktu-waktu ada kebutuhan biaya operasional Wali Kota Medan yang tidak ditanggung APBD. Isa pun menyanggupinya.
ADVERTISEMENT
Awalnya Isa menyerahkan masing-masing Rp 20 juta untuk Dzulmi Eldin sebanyak empat kali, yakni pada Maret, April, Mei, dan Juni 2019. Kemudian Isa pun menyanggupi menutupi kebutuhan dana operasional Dzulmi Eldin saat menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 “Program Sister City” di Kota Ichikawa, rombongan direncanakan berangkat 15-18 Juli 2019. Keberangkatan difasilitasi Erni Tour & Travel.
Selanjutnya pada Juni 2019, Samsul melakukan penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang, yang totalnya Rp 1,5 miliar, sedangkan alokasi APBD Kota Medan hanya Rp 500 juta.
Selanjutnya Samsul melaporkan masalah itu ke Wali Kota Medan. Dia lantas memerintahkan Samsul meminta bantuan kepada Iswar S, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dan Suherman Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan.
ADVERTISEMENT
Mereka dimintai sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ikut dalam rombongan ke Jepang. Saat itu Samsul juga diperintahkan memintanya kepada Isa.
Kemudian di awal Juli 2019, Samsul dan stafnya Andika Suhartono, menemui Isa kantornya, untuk menyampaikan kebutuhan dana operasional Wali Kota Medan ke Jepang. Samsul meminta Rp 200 juta. Isa pun menyanggupinya.
Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Penyerahan uang dilakukan di rumahnya di Jalan STM Gang Persatuan Nomor 25, Sitirejo, Medan Amplas.
Kemudian Andika menukarkan uang itu jadi mata uang Yen di Money Changer. Setelah itu Andika menyerahkan kepada Samsul di ruang kerjanya pada 14 Juli 2019.
Penyerahan uang dalam bentuk Yen itu pun dilaporkan kepada Dzulmi Eldin di rumah dinasnya. Samsul juga melaporkan total uang yang diberikan kepala OPD lainnya berjumlah sebesar Rp800 juta.
ADVERTISEMENT
Setelah itu Eldin meminta Samsul menyimpannya untuk dipergunakan selama kunjungan di Jepang.
Namun setelah selesai kunjungan ke Jepang pada Oktober 2019, ternyata biaya perjalanan masih kurang, Dzulmi Eldin dan Samsul mendapat informasi dari Tandeanus selaku pemilik Erni Tour & Travel bahwa mereka masih berutang Rp 900 juta.
Atas informasi itu, Dzulmi Eldin memerintahkan Samsul meminta tambahan dana kepada kepala OPD lainnya, termasuk Isa.
Rincianya, Suherman diminta Rp 200 juta, Iswar Lubis Rp 200 juta, Isa Rp 250 juta, Kepala Dinas PUPR Benny Iskandar Rp 250 juta, Sekretaris Dinas Pendidikan Johan Rp100 juta, dan Kepala Dinas Kesehatan Edwin Effendi Rp 100 juta.
Selanjutnya pada Selasa (15/10), Isa mentransfer Rp200 juta kemudian di hari yang sama sekitar pukul 15.50 Wib, Isa dihubungi Andika Suhartono menanyakan kekurangan Rp 50 juta. Dia lantas meminta Andika untuk datang ke rumahnya.
ADVERTISEMENT
Andika datang pada pukul 20.30 Wib dengan mobil Avanza silver BK 102 BL. Isa kemudian menyerahkan kekurangan uang Rp50 juta kepadanya. Beberapa waktu kemudian Dzulmi Eldin dan Samsul Fitri terjaring OTT KPK, begitu juga dengan Isa. Ketiganya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut
Kepala Dinas Pendapatan Umum Kota Medan nonaktif, Isa Ansyari (47), 2 tahun 6 bulan penjara. Dia dinilai bersalah karena menyuap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Rp530 juta.
"Menuntut agar terdakwa Isa Ansyari dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata JPU KPK, Zainal Abidin, di hadapan ketua majelis hakim, Abdul Aziz di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/2)
ADVERTISEMENT
Kata Zainal Abidin, tuntutan diberikan karena Isa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Salah satu bentuk perbuatanya kata Zainal, Isa memberi berupa uang suap kepada Walikota Medan. Rinciannya Rp20 juta sebanyak 4 kali (berjumlah Rp80 juta), lalu Rp200 juta sebanyak dua kali dan sebesar Rp50 juta. Total jumlah keseluruhannya Rp530.
Permohonan Justice Collaborator ditolak
Saat persidangan JPU juga menolak permohonan terdakwa menjadi justice collaborator.
JPU menilai Isa sebagai pelaku utama sehingga tidak memenuhi syarat menjadi Justice Collaborator.
ADVERTISEMENT
"Permohonan (untuk jadi justice collaborator) tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan pertimbangan syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai justice collaborator tidak terpenuhi,” ujar Zainal.
Terkait penolakan, justice collaborator, kuasa hukum Isa Ansyari Adimansyah, tidak sependapat dengan keputusan Jaksa KPK. Pihaknya akan melakukan pembelaan.
“Kami tidak sependapat dengan penuntut yang menyatakan klien kami sebagai pelaku utama. Klien kami memberikan uang itu karena dipaksa. Kami akan susun pembelaan yang komprehensip,” kata Adimansyah.
Sidang Isa sendiri rencananya akan dilanjutkan Kamis (13/2), dengan agenda Pledoi dari terdakwa Isa Ansyari.
Sebelumya, Isa Ansyari ditetapkan tersangka dalam kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Medan T Dzulmi Eldin Selasa (15/10) hingga Rabu (16/10) dinihari.
Dalam kasus itu , Dzulmi Eldin, Isa Ansyari dan Kepala Sub Bagian Protokol Pemkot Medan Samsul Fitri Siregar dijadikan tersangka. Dalam dakwaan Isa memberi uang suap kepada Dzulmi Eldin demi mempertahankan jabatannya sebagai Kepala Dinas PU Kota Medan.
ADVERTISEMENT