Kadisdik DKI Digugat di PTUN Terkait PPDB Jakarta 2020

19 Agustus 2020 23:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang peserta aksi berpose di depan karangan bunga berisi kekecewaan pada sistem PPDB DKI tahun 2020/2021, Balai Kota Jakarta, Senin (6/7).  Foto: Ricky Prayoga/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Seorang peserta aksi berpose di depan karangan bunga berisi kekecewaan pada sistem PPDB DKI tahun 2020/2021, Balai Kota Jakarta, Senin (6/7). Foto: Ricky Prayoga/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah perkumpulan dan orang tua murid menggugat Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan ini dilayangkan terkait penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam web resmi PTUN, dalam laporan nomor 161/G/TF/2020/PTUN.JKT, tercatat Perkumpulan Wali Murid 8113, Perkumpulan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (NEW INDONESIA), dan Shandra Pratiwi sebagai penggugat.
Dalam pokok perkara dijelaskan, dasar gugatan menyangkut persyaratan PPDB DKI 2020, yakni usia pada jalur zonasi dan afirmasi. Penggugat juga mempersoalkan kuota 40 persen untuk jalur zonasi.
"Menjadikan usia sebagai syarat utama dalam seleksi PPDB untuk jalur zonasi dan jalur afirmasi yang diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru tahun Pelajaran 2020/2021," dikutip laman resmi PTUN DKI, Rabu (19/8).
Susana rapat mediasi masalah PPDB antara jajaran Kemendikbud yang dipimpin oleh PLT Irjen Kemendikbud, Chatarina M Girsang, dan jajaran Pemprov DKI Jakarta, Foto: Kemendagri
Tak hanya itu, penggugat juga mempersoalkan mekanisme seleksi PPDB jalur Prestasi non Akademik dan jalur Prestasi Akademik yang menghitung rata-rata nilai rapor dan nilai semester 1 dikalikan nilai akreditasi sekolah bagi calon peserta didik baru. Juga pembukaan jalur zonasi bina RW
ADVERTISEMENT
"Tindakan pemerintahan menetapkan Jalur Zonasi untuk Bina RW melalui Keputusan Kadisdik DKI Jakarta Nomor 670 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB TA 2020-2021 dan menetapkan juga PPDB tahap akhir disertai syarat seleksi yang berbeda dengan jalur lainnya," tulis laporan tersebut.

Usia dan Dokumentasi di PPDB Jalur Inklusi juga Digugat

Suasana pendaftaran PPDB di SMP Negeri 1 Jakarta, Senin (24/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Adapun tuntutan yang diinginkan yakni menghukum Kadisdik DKI untuk mencabut syarat atau aturan yang dipersoalkan dari Juknis PPDB tahun Pelajaran 2020/2021. Kemudian menyesuaikannya dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, yakni Permendikbud 44/2019.
Juga meminta Kadisdik DKI untuk melakukan pendataan kepada para peserta didik yang terlanggar haknya dalam proses seleksi PPDB akibat syarat yang disoal. Kemudian menempatkan para peserta didik yang terlanggar haknya di bangku-bangku sekolah negeri yang kosong.
ADVERTISEMENT
"Dengan memprioritaskan peserta didik yang telah didata oleh Penggugat I dan Penggugat II, yang data tersebut dapat dikonfirmasi oleh Para Tergugat," tulisnya.
Penggugat juga meminta fasilitas pembiayaan sekolah para peserta didik yang tidak dapat diterima di sekolah negeri sampai selesai pendidikan yang ditempuh di satu tingkat (SMP dan SMA).
Terakhir, meminta Kadisdik DKI meminta maaf secara tertulis kepada seluruh warga DKI yang terdampak PPDB DKI untuk diumumkan melalui 7 stasiun TV, 5 stasiun radio dan 10 media cetak nasional selama tiga hari berturut-turut yang isinya berbunyi sebagai berikut:
“Kami, Gubernur DKI- Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI – Jakarta, menyatakan penyesalan yang sedalam-dalamnya atas Perbuatan Melawan Hukum yang kami lakukan terkait dengan Kelalaian dan kealpaan melakukan kewajiban hukum yang membuat Orang Tua dan Calon Anak Didik SD/SMP/SMA/SMK yang memberikan dampak kerugian materil dan imateril yang besar dan meluas. Kiranya Pernyataan penyesalan atas perbuatan melawan hukum ini menjadi titik awal wujud penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia Anak serta perubahan sistem pendidikan yang bermutu dan berkualitas dengan manfaat yang digunakan sebesar-besarnya bagi hak-hak anak- anak DKI- Jakarta.”
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona