Kadispar Buleleng Diduga Perintah Staf Cari Uang Lelah di Dana Pemulihan Wisata

22 Februari 2021 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi koruptor. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kejaksaan terus menyibak kasus dugaan korupsi dana pemulihan pariwisata dampak corona tahun 2020 di Kabupaten Buleleng. Diduga, korupsi tersebut diperintahkan langsung oleh Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Buleleng, Made Sudana Diana.
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara, mengatakan perintah itu diucapkan Made Sudiana saat memimpin rapat pembahasan alokasi dana PEN. Sudiana diduga menyarankan agar seluruh staf Dispar mengambil benefit sebagai bentuk uang lelah.
"Sebelum kegiatan rapat, perintah Kadis ke bawahan yakni untuk mencari uang kesejahteraan," kata Jayalantara saat dihubungi, Senin (22/7).
Sudiana bersama 7 pegawainya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Buleleng. Adapun 6 anak buah Sudiana yakni Sekretaris Dispar Buleleng Nyoman AW, Kabid Sumber Daya Pariwisata Putu B, Kasi Pengembangan dan Peningkatan SDP.
Pesona Danau Buyan di Buleleng, Bali Foto: Shutter Stock
Kemudian Kasi Kelembagaan dan Standardisasi Pariwisata Putu S, Kasi Bimbingan Masyarakat Nyoman S, Kabid Pemasaran Pariwisata Nyoman GG, Kasi Promosi dan Kerja sama IGA MA.
ADVERTISEMENT
Dana pemulihan wisata tersebut dibagikan dengan nominal beragam. Mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 50 juta. Sudiana diduga mendapat jatah sekitar Rp 50 juta. Total kerugian negara mencapai Rp 656 juta.
Saat kasus ini mencuat, satu per satu para pegawai dan tersangka mulai mengembalikan duit haram tersebut. Total Rp 524.160.900 sudah dikembalikan dan diserahkan ke Kejari Buleleng.
“Seorang pekerja cleaning service yang mengembalikan uang Rp 100 ribu ke Kejari Buleleng. Kalau Dispar dari Rp 100 juta baru Rp 50 juta,” kata dia.
Ilustrasi Korupsi. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Seperti diketahui, Kemenpekraf menggelontorkan dana Rp 2,5 miliar ke Dispar Buleleng untuk mempromosikan wisata di tengah pandemi corona melalui Explore Buleleng. Program dilaksanakan 4 kali selama November-Desember 2020. Sebanyak 360 peserta diajak berwisata gratis menjelajahi kawasan wisata Buleleng.
ADVERTISEMENT
Ternyata program dan bimbingan teknis dikorupsi dengan cara menaikkan harga hotel dan biaya konsumsi bimbingan teknis fiktif.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 e, UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.