Kadispora DKI: Anggaran Formula E Sesuai Prosedur dan Regulasi

9 November 2021 12:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kadispora DKI Jakarta Achmad Firdaus. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadispora DKI Jakarta Achmad Firdaus. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmen mereka untuk transparansi dan memberikan informasi utuh terkait dugaan korupsi pada ajang balapan Formula E yang sedang diselidiki KPK.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI, Achmad Firdaus, mengatakan alokasi pembayaran seluruh commitment fee Formula E telah sesuai prosedur. Juga telah melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta dan disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019.
"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pinjaman tersebut telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019," ujar Firdaus dikutip dari PPID, Selasa (9/11).
Terkait anggaran penyelenggaraan Formula E di Jakarta, Firdaus memastikan juga telah melewati persetujuan hingga menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“Adapun skema penganggaran dari mulai perencanaan, pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta, hingga persetujuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), telah mempertimbangkan alokasi setiap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," jelas dia.
ADVERTISEMENT
“Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran sesuai dengan kebutuhan, seperti penanganan banjir, program kesehatan, sosial, infrastruktur, agama, hingga transportasi, termasuk ajang Formula E,” lanjutnya.
Tim balap Jaguar Racing menyiapkan mobil untuk putaran 2 Diriyah E-Prix, di Riyadh, Arab Saudi, Sabtu (27/2). Foto: Fayez Nureldine/AFP
Untuk itu, Firdaus menegaskan semua anggaran Formula E yang dibuat Pemprov DKI dilakukan secara terpisah pada setiap perangkat daerah.
“Alokasi anggaran untuk program-program Pemprov DKI tersebut dilakukan secara terpisah dan tidak saling tumpang tindih pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD),” tutup Achmad.
Jakarta tengah bersiap jelang penyelenggaraan Formula E yang rencananya digelar Juni 2022. Namun, di tengah persiapan, KPK melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Penyelidikan diketahui masih tahap awal dengan memintai keterangan serta klarifikasi sejumlah pihak.
Untuk mendukung proses penyelidikan, Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo selaku pihak penyelenggara hari ini mendatangi Gedung Merah Putih KPK. Mereka menyerahkan dokumen setebal sekitar 600 halaman terkait informasi utuh mengenai Formula E.
ADVERTISEMENT
"Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi – informasi serta melaksanakan Penugasan Penyelenggaraan Formula E sesuai dengan koridor Good Corporate Governance, Risk & Compliance (GCGRC), sebagaimana yang diamanahkan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Widi Amanasto, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/11).
Formula E di Jakarta sebelumnya sempat diaudit oleh BPK. Audit BPK itu terkait laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2019. Salah satunya terkait pembiayaan ajang balap Formula E di DKI Jakarta.
Dalam hasil auditnya, BPK mencatat DKI Jakarta telah mengucurkan dana hampir Rp 1 triliun untuk ajang Formula E selama 2 tahun. Pembayaran ini dikeluarkan untuk fee di 2019 dan 2020, juga pembayaran Bank Garansi. Untuk pembayaran fee di 2019 dan 2020, Pemprov DKI sudah mengeluarkan dana Rp 560,310 miliar.
ADVERTISEMENT