Kadiv Propam: Oknum Polisi di Lampung Kena OTT SIM di Lampung Akan Ditindak

31 Mei 2021 12:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Stop pungli. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Stop pungli. Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Divisi Propam Polri melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 4 oknum polisi di bagian pengurusan SIM di Satlantas Polda Lampung, Minggu (30/5) lalu.
ADVERTISEMENT
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, OTT terhadap oknum polisi di Lampung merupakan bagian dari ketegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“OTT Divisi Propam Polri atas penerbitan SIM dan pungutan lain di luar PNBP di Polresta Bandar Lampung,” kata Sambo kepada kumparan, Senin (31/5).
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bicara soal OTT oknum polisi di Lampung. Foto: Dok. Pribadi
Sambo menegaskan keempat polisi yang ditangkap dalam OTT di Lampung akan diproses secara hukum maupun secara etik. Sehingga hukuman yang pantas bisa dijatuhkan.
"Sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di Internal Polri," ujar dia.
Dengan adanya ini, penangkapan ini, Sambo menilai, masih ada pengawasan yang tak maksimal di tingkat wilayah. Sehingga OTT harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Peristiwa yang terjadi di Polresta Bandar Lampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah," tutur dia.
Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: Dok Pribadi
Sambo menuturkan, program Presisi yang dicanangkan Kapolri harus dijalankan dengan baik oleh seluruh anggota kepolisian. Termasuk pengurusan SIM harus memberikan pelayanan terbaik.
“Polri Presisi telah dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengoptimalkan fungsi pelayanan yang harus dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Polri baik jajaran di tingkat pusat maupun jajaran di wilayah,” ujar Sambo.
Ilustrasi Praktik Test SIM C. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lebih lanjut, Sambo mengimbau masyarakat untuk selalu aktif melaporkan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
“DivPropam Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui ‘Aplikasi Propam Presisi’ apabila ada anggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, 4 oknum Satlantas Polresta Bandar Lampung yang terlibat pungli SIM ditangkap. Identitas mereka yakni Perwira Pertama berinisial RYN, dua orang personel Satlantas Polresta yaitu FV dan AS, dan satu orang Pekerja Harian Lepas (PHL) yaitu HR.