KAI Daop 1 Jakarta Catat 17 Kecelakaan di Perlintasan Sebidang: 4 Tewas, 16 Luka

14 Oktober 2020 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga menyeberang di rel kereta dekat Stasiun Duri, Jakarta Barat, pada Selasa (5/11/2019). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga menyeberang di rel kereta dekat Stasiun Duri, Jakarta Barat, pada Selasa (5/11/2019). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
ADVERTISEMENT
PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sejak Januari hingga September 2020 sudah terjadi 17 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api. Tercatat empat orang meninggal, enam luka berat dan 10 luka ringan.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu KAI Daop 1 Jakarta menggelar kegiatan sosialisasi bersama sejumlah instansi keamanan setempat dan pecinta kereta api. Mereka juga membagikan stiker hingga spanduk imbauan dan aksi teatrikal korban kecelakaan di perlintasan sebidang.
"PT KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api," kata Executive Vice President PT KAI Daop 1 Jakarta Eko Purwanto dalam keterangannya, Rabu (14/10).
PT KAI meminta warga mematuhi aturan tentang Perkeretaapian terutama saat berada di perpotongan sebidang jalur kereta api.
Dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 sudah dijelaskan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
ADVERTISEMENT
Kemudian dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menjelaskan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api.
Berikut bunyi Pasal 114
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. Mendahulukan kereta api; dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara berdasarkan PM 36 tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, dalam Pasal 6 ayat 1 dijelaskan pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
aksi teatrikal korban kecelakaan di pelintasan KAI sebidang. Foto: Dok. Istimewa

PT KAI Ungkap Ada 452 Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 1 Jakarta

PT KAI mengungkap, jumlah perlintasan sebidang di wilayah Daop 1 Jakarta sebanyak 452 yang terbagi dari 244 perlintasan sebidang resmi dan 208 perlintasan sebidang liar. Sedangkan perlintasan tidak sebidang yang telah difasilitasi flyover dan underpass ada 59 titik.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya meningkatkan keselamatan PT KAI terus melakukan kordinasi bersama DJKA Kemenhub dan pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang.
Saat ini pemerintah daerah secara bertahap membangun fasilitas flyover ataupun underpass sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.
Tidak hanya itu, kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
Sejumlah warga menyeberang di rel kereta dekat Stasiun Duri, Jakarta Barat, pada Selasa (5/11/2019). Foto: Jamal Ramdhan/kumparan
Maka dari itu, untuk menekan angka kecelakaan dan korban, masyarakat diharapkan lebih disiplin berlalu lintas dan menyadari dan memahami juga fungsi pintu perlintasan.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA. Maka dari itu pintu perlintasan utamanya difungsikan untuk mengamankan perjalanan KA,” ucap Eko.
ADVERTISEMENT
Pintu perlintasan kereta api berfungsi mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
Selain itu, perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu 'STOP' yang telah terpasang lah yang menjadi penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
Para pengendara kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat, serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bagi pejalan kaki, wajib berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang, menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.
Pejalan kaki juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi, antara lain menggunakan telepon genggam dan menggunakan headset pada saat melintasi perlintasan sebidang.