Kajari Jaksel: Diversi untuk Perempuan A Sudah Tertutup

21 Maret 2023 17:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Perempuan A (15), tersangka kasus penganiayaan David yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan hari ini, Selasa (21/3).
ADVERTISEMENT
Kajari Jaksel, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan, A akan diproses hukum ke pengadilan. Sebab kesempatan diversi sudah tertutup.
"Jadi memang Undang-undang Peradilan Anak ini, itu adalah langkah diversi. Tapi dalam hal ini, itu korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan atau diversi," kata Syarief, Selasa (21/3).
"Maka sudah melalui proses hukum, jadi sudah ada surat resmi sehingga sudah kita lalui dan itu sudah kita nyatakan tidak ada diversi," jelas Syarief.
Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Salah satu tujuan diversi ialah mencapai perdamaian antara korban dan anak.
Dengan ditolaknya diversi, maka proses hukum A akan dibawa ke pengadilan. Syarief memastikan pihaknya akan segera melengkapi dakwaan untuk melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," pungkas Syarief.