Kajati Jabar akan Turun Langsung ke Pengadilan Tangani Kasus Herry Wirawan

14 Desember 2021 15:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Jabar resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT. PG Rajawali II dengan PT. Mentari Agung Jaya Usaha. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Jabar resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT. PG Rajawali II dengan PT. Mentari Agung Jaya Usaha. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana memastikan penanganan kasus 21 santri yang diperkosa oleh Herry Wirawan akan dilakukan secara profesional.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku bakal turun sebagai jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.
"Insya Allah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," kata dia di Kantor Kejati Jabar, Selasa (14/12).
Asep menambahkan, penanganan kasus itu pun bakal dipercepat. Jika biasanya sidang digelar satu kali dalam sepekan, maka khusus kasus itu akan digelar dua kali tiap pekan.
Sejauh ini, persidangan masih dalam tahapan pemeriksaan kepada saksi.
"Saat ini proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, tahapannya adalah saksi-saksi," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Herry melakukan pemerkosaan pada 21 santrinya. Bahkan, akibat perbuatan pelaku, tercatat ada sembilan santri yang sudah melahirkan. Adapun Herry terancam pidana kurungan selama 20 tahun akibat perbuatannya.
ADVERTISEMENT