Kak Seto dan KPAI Minta Penyelidikan Paskibraka Aurel Dibuka ke Publik

12 Agustus 2019 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. (kiri). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Dr. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si. (kiri). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Psikolog anak Seto Mulyadi atau Kak Seto menyambangi Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk menanyakan perkembangan penyelidikan meninggalnya anggota Paskibraka Kota Tangsel, Aurel Qurota Aini.
ADVERTISEMENT
Kak Seto didampingi oleh Jasra Putra sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pengawasan, monitoring, dan evaluasi.
“Iya tadi ke Polres Tangsel. Kami datang untuk bertanya (kasus Aurel) dan ternyata beliau bilang iya (penyelidikan),” ujar Kak Seto di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
Kak Seto mengatakan, pihak kepolisian akan memberikan penjelasan resmi terkait kasus Aurel pada Selasa (13/8). Oleh karena itu, ia diminta untuk datang lagi Selasa esok.
“Kemungkinan besar besok, pokoknya besok ada penjelasan resmi dari apakah Bapak Kapolres atau Kadiv Humas. Dan bahkan kami juga diminta untuk hadir,” jelasnya.
Karangan bunga di kediaman Aurellia Qurrota Ain di Komplek Taman Royal 2 Kota Tangerang , anggota Paskibraka Tangsel yang meninggal dunia. Foto: Maulana Ramadhan/kumparan
Ia merasa penyelidikan kasus meninggalnya Aurel harus dilakukan secara detail dan tuntas, untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa.
ADVERTISEMENT
“Supaya tragedi ini tak terulang, makanya apa pun juga tentunya harus sesuai dengan undang-undang. Bukan hanya pemerintah saja yang bertanggung jawab, bukan juga hanya orang tua, tapi masyarakat,” kata Kak Seto.
Dalam kesempatan yang sama, Jasra Putra yang juga ikut menyambangi Polres Tangsel membenarkan mereka menuntut kepolisian untuk menuntuaskan penyelidikan. Bahkan, ia meminta agar hasil penyelidikan awal disampaikan sebelum 17 Agustus 2019, atau hari di mana semestinya Aurel bertugas sebagai paskibraka.
“Kematian AQ, Paskibraka Tangerang Selatan, perlu dilakukan penyelidikan lebih terang-benderang agar kejanggalan-kejanggalan tersebut bisa disampaikan kepada publik. Terkhusus kepada keluarga korban,” ujar Jasra.
Konferensi pers KPAI terkait kasus kematian calon Paskibraka di Tangsel. Foto: Muhammad Darisman/kumparan
“Meminta kepolisian untuk melakukan penyelidikan. Tentu kita mendukung kalau hasil penyelidikan awal bisa disampaikan hasilnya menjelang 17 Agustus 2019,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
KPAI sebelumnya juga menyebut Pemkot Tangsel harus bertanggung jawab atas kematian Aurel. Pemkot juga belum memberikan pernyataan terkait kasus ini, maupun ucapan permintaan maaf. Padahal, Pemkot Tangsel bertanggung jawab terkait pengawasan paskibraka.
“Penyelenggaraannya kan ini di bawah Wali Kota, makanya wali kota harus bertanggung jawab atas penyelenggaraan ini,” tutur Ketua KPAI, Susanto.