Kakak-Adik di Sumut Perkosa dan Sekap Gadis 16 Tahun Selama Seminggu

24 Mei 2022 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Aksi bejat dilakukan kakak beradik berinisial MIH (21) dan IP (25) di Kota Tebing Tinggi, Sumut. Mereka memperkosa dan menyekap gadis berusia 16 tahun selama seminggu.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, korban merupakan salah seorang teman tersangka. Dia disekap sejak Sabtu (14/5) di indekos Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Kasus pemerkosaan dan penyekapan ini terungkap setelah ibu korban, SNM (39), menerima pesan dari teman korban, IK (18), pada Sabtu (21/5) malam. Dia lalu mengatakan mengetahui posisi korban.
“Saksi IK mengatakan ‘Buk, Bunga (bukan nama sebenarnya -red) sudah seminggu pergi dari rumah kan? Aku dapat kabar dari Bunga kalau dia lagi di kos-kosan kawannya, dia mau pulang tapi enggak dikasih keluar',” ujar Agus menirukan ucapan saksi, Selasa (24/5).
Kakak beradik yang sekap dan perkosa gadis di bawah umur di Kota Tebing Tinggi, saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
IK lalu memberi tahu lokasi penyekapan korban. Orang tua korban dan keluarganya kemudian menjemput korban di lokasi kejadian. Di saat itu, korban mengatakan telah diperkosa dan dicabuli kedua pelaku.
ADVERTISEMENT
“Saat itu juga korban mengatakan kepada pelapor ‘Orang dua inilah yang buat aku enggak pulang mak’. Lalu pelapor bertanya kepada korban ‘kau sudah diapain aja sama orang dua ini nak? lalu korban menjawab, aku sudah disetubuhi sama orang dua ini mak',” ujar Agus menirukan ucapan korban.
Saat itu, keluarga korban langsung meringkus pelaku IP. Sementara pelaku MIH melarikan diri. Mereka lalu melapor ke polisi, sembari menyerahkan IP.
“Pada hari Sabtu (21/5) sekitar pukul 22.30 WIB, pelapor bersama dengan keluarga pelapor telah menyerahkan pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan seorang pelaku lagi masih dalam pencarian polisi,” ujar Agus.
Kakak beradik yang sekap dan perkosa gadis di bawah umur di Kota Tebing Tinggi, saat diamankan polisi. Foto: Dok. Istimewa
Polisi lalu memburu pelaku MIH, tidak lama berselang pelaku berhasil diringkus.
ADVERTISEMENT
“Menurut informasi bahwa MIH merupakan adik dari pelaku pertama yakni IP yang sudah diamankan petugas,” papar Agus.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.