Kakak Beradik Mantan Polisi di Dompu Jadi Tersangka Pencurian Kambing dan Motor
ADVERTISEMENT
Kakak beradik mantan anggota polisi di Dompu , YS dan IW, menjadi tersangka terkait pencurian kambing dan sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Aksi keduanya diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Dompu, NTB, pada Kamis (18/3).
Kapolres Dompu AKB Syarif Hidayat mengatakan kedua pelaku itu sudah dipecat secara tidak hormat.
"Keduanya belum lama ini dipecat dengan tidak terhormat akibat melanggar kode etik institusi Kepolisian," ujar Syarif kepada wartawan, Kamis (18/3).
Ia menambahkan, YS dan IW tinggal di alamat yang sama. Selain itu, keduanya memiliki hubungan darah sebagai kakak dan adik kandung.
"Keduanya telah kami amankan dan masing-masing disangkakan dengan KUHP pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman lima sampai tujuh tahun penjara," pungkasnya.