Kakek 64 Tahun di Maluku Tengah Cabuli Anak SD

2 Agustus 2022 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Seorang kakek berusia 64 tahun berinisial AS di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, ditangkap aparat kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Leihitu Barat Ipda Sofia Christina Ester Alfons menjelaskan, pencabulan yang dilakukan AS terhadap korban terjadi pada Sabtu (30/7) lalu.
Menurut keterangan dari saksi A (48), pada Sabtu sekitar pukul 10.00 WIT, saksi dan korban tengah buang air di pantai. Selesai buang air, saksi A berjalan duluan tinggalkan lokasi tersebut, sementara korban masih di tempat.
Kurang lebih sekitar 7 meter jarak dengan korban, saksi melihat pelaku berjalan menuju pantai tempat buang air itu.
"Saksi A teringat akan perbuatan pelaku yang tempo dulu pernah menghamili seorang gadis lalu karna korban seorang anak perempuan dan masih berada di pantai maka saksi terus memperhatikan langkah pelaku," terang Kapolsek Ipda Sofia dikonfirmasi via seluler Selasa (2/8).
ADVERTISEMENT
Ketika pelaku berpapasan dengan korban yang saat itu tak menggunakan celana, saksi melihat pelaku lakukan perbuatan tak bermoral terhadap korban yang masih di bawah umur itu.
"Saksi A lalu meneriaki pelaku, lalu pelaku kaget dan memaki saksi kemudian mengambil batu dan melempar saksi," sambung Kapolsek.
"Saksi A kemudian lari menuju rumah korban, di sana saksi bertemu dengan ayah korban dan menyampaikan perbuatan dari pelaku," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku ini, orang tua korban pun langsung melaporkan ke Polsek Leihitu Barat. Pelaku kini ditahan Rutan Polresta Ambon
"Saat ini (kasus) sudah ditangani Unit PPA Polresta Ambon dan tersangka sudah dilakukan penahanan," tandasnya.