Kakek 71 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Jakbar

14 Oktober 2021 15:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perlawanan korban pencabulan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polsek Kembangan akhirnya menetapkan kakek berinisial S (71) sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak di bawah umur di Kembangan, Jakarta Barat. Kasus tersebut terungkap Selasa (12/10).
ADVERTISEMENT
Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri mengatakan, dari hasil gelar perkara, Rabu, secara resmi pihaknya menetapkan kakek berusia 71 tahun tersebut sebagai tersangka.
"Tersangka S terbukti memenuhi unsur dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Khoiri saat lewat keterangannya, Kamis (14/10).
Khoiri menuturkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami bersama dengan orang tua korban didampingi oleh pihak P2TP2A melakukan pendampingan terhadap korban baik secara hukum maupun psikologi,” ucap Khoiri.
Kapolsek Kembangan Kompol H Khoiri (tengah). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
Khoiri belum mengungkap pasal yang digunakan untuk menjerat kakek tersebut. Dia menyebut akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat menjelaskan kasus tersebut.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur tersebut terungkap setalah keluarga korban curiga dengan sikap anaknya.
ADVERTISEMENT
Warga sekitar yang mengetahui kasus itu lalu menjemput kakek tersebut dan melaporkannya ke polisi. Dari penyelidikan ternyata kakek tersebut kenal dengan korban karena bertetangga.
===
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews