Kakek-Paman di Bali Pemerkosa Bocah hingga Terinfeksi Gonore Divonis Bui

20 Februari 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tiga terdakwa pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Bali. Foto: Kejari Buleleng
zoom-in-whitePerbesar
Tiga terdakwa pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Bali. Foto: Kejari Buleleng
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang paman bernama Kadek Maliana (30) divonis 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan di Pengadilan Negeri Buleleng, Senin (19/2).
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim menyatakan Kadek terbukti melakukan pemerkosaan terhadap keponakannya yang berusia 7 tahun hingga terinfeksi gonore—penyakit menular seksual, berdampak kencing nanah.
Selain itu, korban juga disetubuhi oleh kakeknya, Putu Denes (80), dan tetangganya, Nyoman Somarta (43).
Denes divonis 13 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Somarta divonis 12 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 4 bulan.
"Ketiganya divonis terbukti melakukan pemerkosaan," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dalam keterangannya, Selasa (20/2).
Kasus persetubuhan itu terjadi sekitar Juli-Agustus 2023. Kakek melakukan persetubuhan pada saat korban berkunjung beberapa kali ke rumahnya. Paman melakukan persetubuhan beberapa kali saat orang tua yang bekerja menitipkan korban di rumahnya.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa merusak masa depan anak korban yang masih sangat muda hingga menyebabkan anak korban trauma, perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban mengalami infeksi menular seksual atau kencing nanah. Terdakwa juga serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," katanya.
Sedangkan, tetangga melakukan persetubuhan dengan cara menarik korban ke pondok di kebunnya. Tetangga menarik korban saat melintas pulang sekolah dan sedang di kandang sapi dekat kebunnya.
Kadek Maliana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 82 Ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Putu Denes dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) dalam UU yang sama juncto Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa.
Nyoman Somarta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.