Kakorlantas ke Jajaran: Penegakan Hukum Jangan Diartikan Selalu Tilang Orang

6 Desember 2021 22:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di acara Rakernis Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri. Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi di acara Rakernis Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menghadiri Rakernis Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri di Hotel Ciputra, Jakarta, Senin (6/12).
ADVERTISEMENT
Rekernis ini mengangkat tema meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) personel Ditgakkum dalam mengimplementasikan program presisi pada era new normal dan persiapan pengamanan libur Nataru 2021.
Dalam kesempatan ini, Firman meminta jajarannya untuk mengutamakan tindakan pencegahan. Hal ini, kata dia, tertera dalam Undang-undang tentang Kepolisian.
“Biasanya kita berhenti hanya pada pasal-pasal tertentu saja, misalnya kewenangan saya adalah mulai memberhentikan orang, menyita, memanggil, menahan. Hal tersebut yang membuat orang tidak suka,” kata Firman dalam keterangannya, Senin (6/12).
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Ia juga mengingatkan kepada semua anggota Polri bisa menjalankan peran yang diharapkan masyarakat seperti, mengayomi, melindungi, dan melayani.
“Coba dibaca lagi UU-nya sampai selesai. Tertera di situ disebutkan dalam melaksanakan tugas pokoknya Polri mengutamakan tindakan pencegahan. Ini amanat UU,” jelas Firman.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, persoalan penegakan hukum jangan selalu diartikan dengan cara menilang atau memenjarakan seseorang.
“Jadi apa pun yang rekan-rekan kerjakan, menegakkan hukum jangan diartikan selalu nilang orang, selalu memenjarakan orang," kata dia.
Rakernis Ditgakkum Korlantas Polri turut dihadiri oleh Dirgakkum Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirregident Brigjen Pol Yusri Yunus, dan jajaran penegakkan hukum di bidang lalu lintas se-Indonesia.