Kakorlantas Polri: Kecelakaan karena Truk ODOL Bisa Satu Kerajaan Habis

9 Maret 2020 10:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai menindak tegas truk ODOL (over dimention over load) yang masuk ke jalan tol. Penindakan ini harus dilakukan karena dampak kecelakaan yang ditimbulkan sangat besar.
ADVERTISEMENT
"Sumbangsih ODOL 90 kejadian (tahun 2020), tapi ini kecelakaan massal dan fatal. Kalau kejadian bisa satu kerajaan habis," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta, Senin (9/3).
Istiono menilai, korban yang jatuh akibat kecelakaan yang melibatkan truk ODOL cukup banyak. Untuk data keseluruhan termasuk ODOL, selama 2019 terjadi 25 ribu kecelakaan dengan jumlah korban jiwa rata-rata 200 jiwa per bulan.
Proses penindakan truk ODOL di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Istiono berharap dengan penindakan ini para pengusaha segera memperbaiki armada mereka agar tak melanggar aturan. Sebab, sanksinya juga tidak main-main.
"Over dimensi pasti kita tindak kena ini pidana hukumannya 1 tahun. Di pasal 27 itu. Kalau over load, bisa ditilang. Saya berharap sekarang pengusaha dan industri bisa memotong yang panjang-panjang itu," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya mendukung kegiatan aksi penindakan ODOL. Mudah-mudahan bisa kita optimalkan," ucap dia.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menindak 1 truk ODOL di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Kementerian Perhubungan bersama dengan Polri, TNI, Kementerian PUPR, dan BPJT mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL di Tol Tanjung Priok-Bandung mulai Senin (9/3).
Pengawasan dilakukan di 13 gerbang tol dengan menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portable. Petugas akan siaga 24 jam dibagi ke dalam 4 shift. Selain itu, pengawasan kendaraan ODOL juga dilakukan di KM 57A dan KM 63B.