Kakorlantas: STNK Dihapus 2 Tahun Tak Bayar Pajak Belum Diberlakukan

20 Mei 2019 13:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri saat dijumpai di Jembatan Kalikuto. Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Irjen Pol Refdi Andri saat dijumpai di Jembatan Kalikuto. Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah kabar beredar di media sosial terkait pembayaran pajak dan masa berlaku STNK kendaraan. Ramai dikabarkan, data STNK akan dihapus dan kendaraan dinyatakan bodong bila 2 tahun tak bayar pajak.
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri membantah kabar burung itu. Memang sudah ada aturan yang mengatur soal penghapusan data STNK, tapi belum diberlakukan. Sebab, kondisi akan menyulitkan masyarakat.
“Enggaklah. Ada ketentuannya, tapi belum diberlakukan,” kata Refdi saat dihubungi, Senin (20/5).
Meski begitu, Refdi tetap mengimbau masyarakat untuk tetap taat membayar pajak. “Kita imbau saja, kita bayar pajak itu kewajiban, kalau itu diberlakukan kasihan masyarakat,” lanjut Refdi.
Pengesahan STNK Foto: kumparan
Sistem semacam ini sudah diberlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan dan terekam dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang CCTV. Bedanya, STNK akan diblokir bila tak membayar denda tilang dan dibuka kembali setelah denda dibayar.
“(STNK) akan kita buka kembali setelah menyerahkan bukti pembayaran denda nanti di kantor samsat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ketentuan penghapusan data STNK setelah 2 tahun tak bayar pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:
1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar: a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika: a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
ADVERTISEMENT
3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Sementara, aturan pemblokiran STNK bila belum membayar denda tilang tertuang pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 272 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.