Kakorlantas Tindak Tegas Truk ODOL: Kami Bukan Kaleng-kaleng

9 Maret 2020 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
ADVERTISEMENT
Korlantas Polri bersama Kemenhub, Kementerian PUPR, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) melakukan operasi penindakan truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL). Penindakan awal truk ODOL dimulai di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, Pihaknya sangat serius dalam menindak truk ODOL. Istiono pun mengingatkan para pengusaha agar tak memaksakan penggunaan truk ODOL.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menindak 1 truk ODOL di Gerbang Tol Tanjung Priok, Jakarta Utara. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Istiono menjelaskan, Korlantas Polri telah menindak 2 kasus di Jawa Timur.
“Dan ini baru pertama kali kita lakukan secara serentak. Data dari CMB, sebenarnya 2017 tapi enggak nendang bro (kurang). Pak Dana juga (pejabat Kemenhub), (bilang) enggak nendang bro,” kata Istiono di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3)..
“Over dimensi kita sudah ditindak, ada 2 kasus di Jawa Timur. Jadi kita bukan kaleng-kaleng, ini tak kasih contoh. Bukan kaleng-kaleng. (truk ODOL) kita sudah potong,” tambah Istiono.
Petugas menindak truk yang kelebihan muatan atau over dimension over load (Odol) melintas di jalan tol. Foto: Dok. Joko Setiowarno
Ia mengatakan, truk ODOL menjadi salah satu penyumbang angka kecelakaan lalu lintas di 2019. Tercatat sebanyak 90 kecelakaan disebabkan truk ODOL dan menyebabkan banyak korban jiwa melayang.
ADVERTISEMENT
“Korban kecelakaan 2019, sebanyak 25 ribu, rata-rata per bulan 200 jiwa, rata-rata per hari 71 jiwa, tiap jam 3 sampai 4 jiwa melayang. Sumbangsih ODOL 90 kejadian, tapi ini laka (kecelakaan) massal dan fatal. Kalau kejadian bisa satu kerajaan habis. Kadang tabrakan beruntun,” ungkapnya.
Truk yang over dimension over load (ODOL) yang akan dipotong oleh petugas di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (2/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Istiono menuturkan, semua pihak harus terlibat dalam penindakan truk ODOL. Sebab menurutnya, penindakan truk ODOL selama ini kurang optimal lantaran belum adanya koordinasi secara matang lintas sektoral.
Lebih lanjut Istiono menyebut, truk yang masuk dalam kategori over dimension dapat dijerat Pasal 277 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009. Dalam pasal tersebut pelanggar bisa dipidana 1 tahun dengan denda Rp 24 juta. Sedangkan truk over load hanya bisa ditilang.
ADVERTISEMENT
“Over dimension pasti kita tindak kena ini pidana hukumannya 1 tahun. Di Pasal 27 itu. Kalau over load, bisa ditilang,” tandasnya.