Kala AHY Bicara soal Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Lukas Enembe

30 September 2022 6:05 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mewakili DPP Partai Demokrat menyampaikan sikap dan pernyataan DPP Partai Demokrat terkait kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe di Jakarta, Kamis (29/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mewakili DPP Partai Demokrat menyampaikan sikap dan pernyataan DPP Partai Demokrat terkait kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe di Jakarta, Kamis (29/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Demokrat akhirnya buka suara perihal kasus hukum yang kini membelit kadernya yang juga Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Meski kadernya itu kini telah berstatus sebagai tersangka, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta agar proses hukum tetap dapat berjalan transparan dan adil.
”Kami hanya bermohon agar hukum ditegakkan secara adil. Jangan ada politisasi dalam prosesnya. Juga, mari kita hindari trial by the press,” ujar AHY dalam konferensi pers di Kantor DPP Demokrat, Kamis (29/9).
Sikap tersebut diambil AHY karena menurutnya Demokrat sangat mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses penanganan hukum seseorang.
”Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh rule of law, termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari, Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya,” ucap AHY.
ADVERTISEMENT
Lukas Enembe. Foto: Puspa Perwitasari/Antara Foto

AHY Sudah Telepon Lukas Enembe

Dalam keterangannya, AHY mengungkapkan sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Lukas Enembe untuk mengumpulkan informasi dan meminta klarifikasi.
"Memang ada kesulitan komunikasi dengan Bapak Lukas karena kondisi beliau yang sedang sakit dalam 4 tahun ini. Pak Lukas sudah 4 kali terkena serangan stroke, sehingga beliau ada keterbatasan dalam berjalan maupun berbicara," kata AHY di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9).
Meski begitu, AHY berhasil berkomunikasi dengan Lukas Enembe pada Rabu (28/9) malam dan mengumpulkan sejumlah informasi. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dan mengamati kasus yang menimpa Lukas Enembe selama 5 tahun terakhir, AHY menduga apakah memang ini adalah murni kasus hukum atau ada muatan politik.
"Mengapa kami bersikap seperti ini? Karena Partai Demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan Pak Lukas Enembe. Pada 2017, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Pak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas di pilkada tahun 2018 yang lalu," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
AHY mengatakan, penentuan cagub dan cawagub merupakan sepenuhnya kewenangan partai. Apalagi saat itu Demokrat bisa mengusung sendiri calonnya.
"Ketika itu, Pak Lukas diancam untuk dikasuskan secara hukum apabila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi. Alhamdulillah atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi," tuturnya.
Anggota DPR Willem Wandik berjalan mendekati Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10 Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/8/2019). Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Demokrat Tunjuk Willem Wandik Jadi Plt Ketua DPD Papua Gantikan Lukas Enembe

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Waketum Partai Demokrat sekaligus Anggota Komisi V DPR, Willem Wandik sebagai plt Ketua DPD Papua.
Keputusan tersebut menyusul proses hukum yang saat ini harus dijalani Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh KPK, dan keputusan tersebut dinilai sesuai dengan AD/ART partai.
ADVERTISEMENT
"Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (29/9).
AHY mengatakan Willem Wandik adalah salah satu Waketum Partai Demokrat yang punya kapasitas dan integritas. Dia berharap Willem dapat melaksanakan tugas sebagai pimpinan Demokrat di Papua.
"Partai Demokrat sangat menghormati dan memegang teguh the rule of law termasuk mentaati asas praduga tak bersalah. Untuk itu, apabila di kemudian hari, Pak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya," urainya.
"Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme musyawarah daerah luar biasa," imbuh AHY.
Ketua Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mewakili DPP Partai Demokrat menyampaikan sikap dan pernyataan DPP Partai Demokrat terkait kasus hukum yang menimpa Lukas Enembe di Jakarta, Kamis (29/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

AHY Sebut Lukas Enembe Pernah Diancam Dikasuskan oleh Elemen Negara di Pilkada 2018

Dalam komunikasinya dengan Lukas Enembe, AHY menjadi bertanya-tanya apakah memang ini adalah murni kasus hukum atau ada muatan politik.
ADVERTISEMENT
"Mengapa kami bersikap seperti ini? Karena Partai Demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan Pak Lukas Enembe. Pada 2017, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan terhadap Pak Lukas Enembe ketika ada intervensi dari elemen negara untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur sebagai wakilnya Pak Lukas di pilkada tahun 2018 yang lalu," ungkap AHY.
Hal itu diungkapkan AHY dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (29/9). Acara itu juga dihadiri oleh para pengurus DPP PD yang kompak memakai baju biru partai.
AHY mengatakan, penentuan cagub dan cawagub merupakan sepenuhnya kewenangan partai. Apalagi saat itu Demokrat bisa mengusung sendiri calonnya.
Meski demikian, intervensi kembali terjadi pada 2021 ketika Wagub Papua Kliemens Tinal meninggal dunia. AHY menyebut ada upaya untuk kembali memaksakan cawagub yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang.
ADVERTISEMENT
"Saat itu pun Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Pak Lukas. Kami berpandangan intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi kita," ujarnya.
Kemudian pada 12 Agustus 2022, lanjut AHY, Lukas Enembe dituduh melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal itu menjelaskan mengenai unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kerugian negara.
"Tetapi pada tanggal 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi," kata AHY.
Gubernur Papua Lukas Enembe. Foto: Hendrina Dian Kandipi/Antara

Demokrat Siapkan Bantuan Hukum untuk Lukas Enembe

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mematikan tak akan melakukan intervensi dalam proses hukum yang menjerat kader partainya sekaligus Gubernur Papua Lukas Enembe. Tetapi sesuai aturan partai, Demokrat akan memberi bantuan hukum pada Lukas apabila diperlukan.
ADVERTISEMENT
Lukas Enembe ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Partai Demokrat tidak akan pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum dalam bentuk apa pun. Meski demikian, sebagai yang menjadi ketentuan dalam organisasi, Partai Demokrat tetap akan menyiapkan tim bantuan hukum jika dibutuhkan. Hal ini berlaku sama untuk seluruh kader Demokrat yang terkena kasus hukum," kata AHY dalam konferensi pers di DPP Partai Demokrat, Kamis (29/9).
AHY mengatakan telah berkomunikasi dengan Lukas pada Rabu (28/9) malam. Setelah mendengar penjelasan Lukas, ia mengatakan Demokrat akan menelaah apakah dugaan yang menjerat Lukas murni persoalan hukum atau berkaitan dengan unsur politik.
ADVERTISEMENT
Ia menekankan tak akan menghalangi aparat hukum, tetapi juga akan mendukung upaya Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua itu untuk mencari keadilan. AHY juga memastikan Lukas akan tetap diterima di Demokrat apabila terbukti tak bersalah.