Kala Anies, Tito dan Ganip Digugat ke PTUN Terkait PPKM

25 Oktober 2021 7:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepadatan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Rabu (29/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepadatan lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, saat masa perpanjangan PPKM Level 3, Rabu (29/9). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penduduk DKI Jakarta bernama Ferry Polii bersama beberapa orang lain mengajukan gugatan terhadap Gubernur Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu didaftarkan Ferry atas dasar kebijakan Anies yang dianggap melanggar Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dengan memberlakukan PPKM di DKI Jakarta.
Gugatan Ferry tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Gugatan yang didaftarkan Ferry dkk pada Kamis 14 Oktober 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya; Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," ungkap isi gugatan Ferry yang tercantum dalam sistem SIPP PTUN DKI Jakarta.
Sejumlah aturan pun dituntut Ferry dkk untuk dapat dicabut Anies. Berikut isi gugatan lengkap Ferry yang tercantum dalam laman SIPP PTUN Jakarta.
ADVERTISEMENT
• Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
• Memerintahkan para tergugat untuk mencabut:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
ADVERTISEMENT
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
• Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair: atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
Tito dan Ganip Warsito Juga Digugat ke PTUN Terkait PPKM
Tak hanya Anies, dalam gugatannya, Ferry turut menggugat dua orang lainnya. Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tercantum ada tiga nama pihak tergugat dalam perkara itu yakni Anies Baswedan, Mendagri Tito Karnavian, dan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB, Letjen TNI Ganip Warsito.
ADVERTISEMENT
Total ada lima poin gugatan yang tercantum dalam gugatan yang didaftarkan Ferry. Dari lima poin itu, terdapat poin yang meminta agar ketiga pihak tergugat dapat membatalkan aturan terkait soal pemberlakuan PPKM di DKI.
Berikut kelima poin lengkap gugatan Ferry kepada Anies, Tito, dan Ganip Warsito:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;
3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
ADVERTISEMENT
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
4. Memerintahkan para tergugat untuk mencabut:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
ADVERTISEMENT
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair, atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah. Foto: Nabilla Fatiara/kumparan

Pemprov DKI Akan Hadapi Gugatan Terhadap Anies di PTUN

Pemprov DKI Jakarta merespons gugatan yang dilayangkan oleh sejumlah penduduk Jakarta kepada Anies.
Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan Pemprov DKI siap menghadapi gugatan tersebut.
“Prinsipnya kami siap hadapi gugatan tersebut,” kata Yayan.
Hanya saja, Yayan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai masalah ini. Termasuk apakah Pemprov DKI sudah mempelajari gugatan ini atau tidak.
ADVERTISEMENT
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.