Kala Surat Tanah Jokowi Hilang

5 September 2019 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Krispi Jokowi Sertifikat. Foto: Farhan Raudah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Krispi Jokowi Sertifikat. Foto: Farhan Raudah/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo kehilangan dua sertifikat tanahnya di Solo, Jawa Tengah. Pihak Jokowi yang diwakili kuasa hukumnya meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta untuk mengumumkan kehilangan ini di media lokal pada Kamis (29/8)
ADVERTISEMENT
Pengumuman yang telah diterbitkan di media lokal tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak 29 Agustus lalu. Setelah 30 hari, surat sertifikat tanah Jokowi yang baru bisa diterbitkan. Selengkapnya: