Kalah di Sidang Pencemaran Nama Baik, Trump Diminta Bayar Ganti Rugi Rp 1,3 T

27 Januari 2024 12:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
E. Jean Carroll dan pengacaranya Shawn Crowley dan Roberta Kaplan di luar Pengadilan Federal Manhattan, Jumat (26/1/2024). Foto: REUTERS/Brendan McDermid
zoom-in-whitePerbesar
E. Jean Carroll dan pengacaranya Shawn Crowley dan Roberta Kaplan di luar Pengadilan Federal Manhattan, Jumat (26/1/2024). Foto: REUTERS/Brendan McDermid
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Presiden AS, Donald Trump, diminta untuk membayar 83,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,3 triliun kepada jurnalis E. Jean Carroll, yang dicemarkan nama baiknya oleh Trump.
ADVERTISEMENT
Dikutip Reuters, Sabtu (27/1), dalam persidangan yang berlangsung selama lima hari, Pengadilan Federal Manhattan hanya membutuhkan waktu kurang dari 3 jam untuk putusan tersebut. Jumlah kerugian yang harus dibayar Trump melebihi jumlah tuntutan Carroll yaitu 10 juta dolar AS.
Trump menghadiri sejumlah besar persidangan, namun tak hadir saat pembacaan putusan. Atas vonis itu, Trump berencana untuk mengajukan banding.
Kandidat presiden dari Partai Republik dan mantan Presiden AS Donald Trump berbicara pada kontes perdana kandidat presiden dari Partai Republik yang digelar di Des Moines, Iowa, AS, Senin (15/1/2024), Foto: Evelyn Hockstein/REUTERS
"Sistem hukum kita di luar kendali, dan digunakan sebagai Senjata Politik. INI BUKAN AMERIKA!" tulis Trump di media sosial.
Kasus Carroll telah menjadi isu hangat di tengah kampanye Trump untuk merebut kembali Gedung Putih. Trump adalah kandidat utama Partai Republik untuk menantang Presiden Demokrat, Joe Biden, yang mengalahkannya di tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Carroll (80) meninggalkan gedung pengadilan sambil memeluk dua pengacaranya.
E. Jean Carroll berjalan di luar Pengadilan Federal Manhattan, untuk sidang perdata kedua setelah dia menuduh mantan Presiden AS Donald Trump memperkosanya beberapa dekade lalu, di New York City, AS, Jumat (26/1/2024). Foto: REUTERS/Brendan McDermid
"Ini adalah kemenangan besar bagi setiap perempuan yang bangkit ketika dia terpuruk, dan kekalahan besar bagi setiap penindas yang berusaha menjatuhkan perempuan," kata Carroll dalam sebuah pernyataan.
Mantan kolumnis majalah Elle itu menggugat Trump pada November 2019 dengan tuduhan pemerkosaan di ruang ganti Bergdorf Goodman Department Store, Manhattan, pada pertengahan 1990. Namun Trump menyangkal tuduhan itu.
Trump menyatakan bahwa dia belum pernah mendengar tentang Carroll. Ia juga menuding Carroll mengarang cerita untuk meningkatkan penjualan memoarnya.
Pengacaranya Trump mengatakan, Carroll haus akan ketenaran dan menikmati perhatian dari para pendukungnya karena berbicara menentang musuh bebuyutannya.
E. Jean Carroll tiba di Pengadilan Federal Manhattan, untuk sidang perdata kedua setelah dia menuduh mantan Presiden AS Donald Trump memperkosanya beberapa dekade lalu, di New York City, AS, Jumat (26/1/2024). Foto: REUTERS/Brendan McDermid
Dalam kesaksiannya, Carroll mengatakan penyangkalan tersebut menghancurkan reputasinya sebagai jurnalis yang 'memberitakan kebenaran'.
ADVERTISEMENT
Juri yang terdiri dari tujuh pria dan dua wanita, yang anggotanya tidak disebutkan namanya itu, memberikan Carroll ganti rugi sebesar 18,3 juta dolar, termasuk 11 juta dolar untuk kerusakan reputasinya. Carroll juga mendapat ganti rugi sebesar 65 juta dolar, yang menurutnya diperlukan untuk menghentikan Trump mencemarkan nama baik dirinya.