news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kalah Gugatan, Eks Bendum Hanura Diminta Kembalikan Rp 34,8 M ke Wiranto

14 April 2020 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri Tito Karnavian (kanan) saat melakukan konferensi pers di Kemenkopolhukam terkait revisi UU KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Menko Polhukam Wiranto dan Kapolri Tito Karnavian (kanan) saat melakukan konferensi pers di Kemenkopolhukam terkait revisi UU KPK. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus gugatan wanprestasi yang diajukan Ketua Wantimpres, Wiranto, terhadap mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto, akhirnya diputus pada Senin (13/4) kemarin. Kasus itu telah bergulir sejak Oktober 2019.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Bambang terbukti wanprestasi atau ingkar janji soal uang yang dititipkan Wiranto sebesar SGD 2.310.000 atau sekitar Rp 23.663.640.000. Padahal keduanya telah meneken surat perjanjian tertanggal 24 November 2009.
Majelis hakim memerintahkan Bambang mengembalikan uang yang dititipkan tersebut.
"Mengadili, dalam pokok perkara. Menyatakan tergugat melakukan wanprestasi/ingkar janji/cidera janji, dengan tidak melaksanakan dan mentaati isi surat perjanjian tertanggal 24 November 2009, tentang penitipan dana sebesar SGD 2.310.000," bunyi putusan yang diucapkan Ketua Majelis Hakim, Desbenneri Sinaga, seperti yang dilihat kumparan dari laman SIPP PN Jakpus, Selasa (14/4).
"Memerintahkan tergugat untuk mengembalikan sisa dana yang belum dikembalikannya kepada penggugat dengan perhitungan: jumlah berat emas (hasil pembagian SGD 1.635.000 dengan harga emas pada tanggal 24 November 2009, misalnya seberat "X gram"), dan selanjutnya berat emas tersebut dikalikan dengan harga emas pada saat uang titipan tersebut dikembalikan tergugat kepada penggugat," lanjut majelis hakim dalam gugatan nomor 538/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst itu.
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Soejono Eben/kumparan
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Bambang membayar bunga kepada Wiranto sebesar Rp 11,22 miliar. Sehingga apabila ditotal, Bambang diminta mengembalikan Rp 34,8 miliar ke Wiranto.
ADVERTISEMENT
"Menghukum tergugat untuk membayar bunga atas uang yang dititipkan tersebut sejumlah Rp 11.229.217.725," ucap majelis hakim.
Diketahui kasus ini bermula ketika eks Menko Polhukam itu menitipkan uangnya kepada Bambang senilai SGD 2.310.000 pada 2009. Bambang disebut menggunakan uang itu untuk diinvestasikan di bisnis batu bara. Namun bisnis tersebut lesu, sehingga Wiranto meminta uang yang dititipkannya agar dikembalikan.
Lantaran uangnya tak kunjung dikembalikan, Wiranto pada 9 September 2019 menggugat Bambang ke PN Jakpus. Kasus ini sempat dimediasi. Namun karena deadlock, sidang dilanjutkan ke pokok perkara. Hingga akhirnya dalam sidang pada Senin (13/4) kemarin, gugatan Wiranto dikabulkan sebagian dan Bambang diminta mengembalikan uang yang dititipkan kepadanya.
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!
ADVERTISEMENT