Kalapas: Irman Gusman Masih Tahanan Lapas Sukamiskin

26 September 2019 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung memangkas hukuman penjara terpidana korupsi Irman Gusman menjadi tiga tahun lantaran (Peninjauan Kembali) PK dikabulkan. Dengan putusan itu, mantan Ketua DPD itu akan bisa keluar tahanan lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Irman Gusman sebelumnya dihukum 4,5 tahun penjara dan sudah ditahan sejak September 2016. Merujuk pada hal tersebut, maka ia baru bisa bebas pada awal tahun 2021.
Namun dengan hukuman 3 tahun sebagaimana putusan PK, maka ia bisa langsung bebas.
Kalapas Sukamiskin Abdul Karim membenarkan Irman sedang mengajukan PK. Akan tetapi, dia belum mengetahui secara pasti hasil dari PK tersebut.
Ia pun menyebut Irman Gusman masih menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin.
"Iya, betul lagi proses peninjauan kembali. Dia enggak bebas, masih tahanan kita, masih warga binaan kita," kata dia ketika dihubungi, Kamis (26/9).
Saat ini, sambung Abdul, Irman sedang menjalani pengobatan dan tidak berada di lapas. Sekali lagi, Abdul memastikan, Irman masih jadi warga binaan Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
"Tapi (Irman) masih warga binaan kita," ungkap dia.
Pengacara Irman Gusman, Maqdir Ismail, sebelumnya meminta kliennya segera dibebaskan. Sebab menurut dia penahanan terhadap kliennya sudah melebihi masa hukuman sebagaimana putusan PK.
Ia pun menyebut petikan putusan pengadilan segera dikirim ke Lapas Sukamiskin untuk proses administrasi.
Irman Gusman merupakan salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 September 2016. Ketika itu, ia diduga terlibat kasus suap.
Irman divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017. Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur kuota gula impor dari Perum Bulog untuk diberikan kepada CV Semesta Berjaya.
ADVERTISEMENT
Ketika itu, Irman menerima putusan dan tak mengajukan banding. Namun setahun berselang, Irman mengajukan PK setelah mendapatkan petunjuk dari salat Istikharah.
Dalam putusannya, MA mengabulkan PK Irman Gusman. MA menilai ada ketidaktepatan dalam penggunaan pasal terhadap Irman Gusman yang sebelumnya dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.