Kalapas Jember soal Kasus Pencabulan Kiai: Ajukan Kasasi, Vonis Jadi 2 Tahun

22 Juli 2024 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kalapas Kelas IIA Jember Hasan Basri saat memberikan keterangan soal bebasnya Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Ustaz Fahim Mawardi, yang merupakan terpidana pencabulan ustazah, Senin (22/7/2024). Foto: Mili.id
zoom-in-whitePerbesar
Kalapas Kelas IIA Jember Hasan Basri saat memberikan keterangan soal bebasnya Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Ustaz Fahim Mawardi, yang merupakan terpidana pencabulan ustazah, Senin (22/7/2024). Foto: Mili.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengasuh Ponpes Al Djaliel 2 Jember, Fahim Mawardi, bebas bersyarat setelah menjalani satu tahun masa tahanan di Lapas Kelas IIA Jember, Rabu (17/7/2024).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Fahim divonis 8 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap ustazah di ponpesnya oleh Majelis Hakim PN Jember pada 16 Agustus 2023. Fahim juga didenda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Fahim dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual sesuai pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 huruf E UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Hasan Basri, memberikan penjelasan mengapa Fahim hanya ditahan setahun. Dia menjelaskan, setelah divonis di Pengadilan Negeri Jember, Fahim mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim. Namun putusan tetap vonis 8 tahun.
ADVERTISEMENT
"Kemudian terpidana ini saat sudah berada di dalam lapas untuk menjalani masa tahanan masih sempat melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Hasan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di Lapas Kelas IIA Jember, Senin (22/7/2024).
Di tingkat kasasi di Mahkamah Agung, vonis Fahim dipotong menjadi dua tahun.
"Putusan dari MA pada tanggal 4 April 2024 itu, yakni memutus yang bersangkutan dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Masa kurungan ini sudah dijalankan 2/3 dari total masa tahanan," katanya.

Bebas bersyarat

Setelah kasasi diketok, Fahim mengajukan pembebasan bersyarat dan permohonannya dikabulkan.
"Tanggal SK pembebasan bersyaratnya tanggal 3 Juni 2024 kemarin. Sehingga pada Rabu 17 Juli 2024 (kemarin), dia dibebaskan bersyarat," ujar Hasan.
ADVERTISEMENT
Masa tahanan Fahim dimulai pada 15 Januari 2023 di Polres Jember. Dia divonis PN Jember 16 Agustus 2023.
"Artinya, yang bersangkutan sudah bisa keluar, tetapi masih menjadi klien lembaga permasyarakatan dan dikenakan wajib lapor sebulan sekali," katanya.
"Saat itu mulai di Polres Jember, sampai 17 Juli 2024 kemarin. Total ya sekitar satu tahun setengah lebih (ditahan)," imbuhnya.