Kalapas Parepare Dituding Lecehkan Warga Binaan Wanita, Kemenkumham Buka Suara

22 Februari 2022 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang wanita berinisial AM (46), warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare, Sulawesi Selatan, mengaku telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Kalapas, Zainuddin.
ADVERTISEMENT
Arman Syamson (52) suami AM, mengaku sakit hati dengan perilaku Kalapas. Sebab, istrinya diduga mendapat perlakuan tak senonoh yang mengarah kepada pelecehan verbal.
"Dia katakan sama istri saya ada sisi yang jelek di bagian tubuhnya. Istriku bertanya apa? Dia bilang ada tahi lalat alat vital mu. Makanya tinggalkan saja suami mu karena kau ndak lama lagi bebas," kata Arman kepada wartawan.
Tudingan pelecehan verbal WBP wanita ini, ditanggapi oleh Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel John Batara Manikallo. Dia mengatakan, telah memeriksa AM dan empat rekannya, atas informasi pelecehan verbal tersebut.
"Yang bersangkutan (AM) tidak pernah dipanggil ke Ruang Kalapas dan atau tidak pernah disentuh secara fisik oleh Kalapas," kata Jhon dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/2).
ADVERTISEMENT
Diakuinya, AM memang sudah beberapa kali bertemu dengan Kalapas. Tetapi, AM bertemu di tempat terbuka dan beberapa warga binaan lainnya. Dalam pertemuan itu, AM kerap meminta untuk dipindahkan ke Rutan Watansoppeng.
"Jadi, tidak ada pelecehan itu. Suami AM juga mengaku hanya kesalahpahaman biasa saja," jelasnya.
Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel John Batara Manikallo. Foto: Dok. Istimewa
Selain warga binaan, Jhon juga mengaku telah memeriksa Kalapas Parepare. Dalam pemeriksaan itu, Zainuddin mengaku tidak pernah mengatai warga binaan perempuan seperti apa yang beredar. Kalapas Parepare menuding, hal tersebut merupakan fitnah.
"Kalapas Parepare sudah melaporkan ke Polres Parepare terkait dugaan penghinaan terhadap dirinya dengan tanda bukti lapor Nomor: STTPL/B/89/II/2022/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL Tanggal  21 Februari 2022," tegasnya.
Selama masa pandemi COVID-19, John menegaskan tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dilarang menerima kunjungan secara langsung. Maka mereka disediakan sarana video call (VC) untuk menghubungi keluarganya di luar Lapas dengan pengawasan petugas.
ADVERTISEMENT
Tetapi, terkait pengaduan Tim dari Kanwil masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terkait yang diduga telah mengetahui masalah ini.
"Jika terbukti ada pihak di Lapas Parepare melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tandas pria asal Tana Toraja ini.