Kalapas Porong Usulkan Umar Patek Bebas Bersyarat pada 2024

20 November 2019 18:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umar Patek saat diadili Foto: Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Umar Patek saat diadili Foto: Reuters
ADVERTISEMENT
Lembaga Pemasyarakatan Klas I Surabaya di Porong (Lapas Porong), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengusulkan pembebasan bersyarat kepada terpidana terorisme bom Bali 2002, Umar Patek. Umar Patek diusulkan bebas bersyarat pada 2024 mendatang.
ADVERTISEMENT
"Beliau akan diusulkan kebebasannya secara bersyarat, tentu apabila semua syarat terpenuhi," kata Kepala Lapas Porong Tonny Nainggolan dalam acara penyerahan dokumen status WNI terhadap istri Umar Patek, Gina Gutierez Luceno alias Ruqayah, di Lapas Porong, Sidoarjo, Rabu (20/11). Sebelumnya Ginia merupakan warga negara Filipina.
Tonny menuturkan, usulan itu sudah diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Jika usulan tersebut diterima, Umar Patek akan bebas dalam waktu empat setengah tahun ke depan.
Tonny menjelaskan alasannya memberikan usulan pembebasan bersyarat. Menurutnya selama ini Umar Patek berperilaku baik dan tak memiliki catatan buruk saat di penjara.
Umar Patek juga memperlihatkan perubahan besar untuk kembali dengan ideologi Pancasila dan NKRI. Oleh sebab itu, selama tiga tahun terakhir dia menerima beberapa kali remisi. Hingga 2019, total remisi diperoleh Umar Patek sebanyak potongan tujuh bulan penjara.
Umar Patek menjadi pengibar bendera Foto: Antara/Umarul Faruq
Selain itu Tonny menyebut, usulan itu juga sudah disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). "Jadi, kalau ada yang tanya siapa yang paling setuju Saudara Umar Patek memperoleh pembebasan bersyarat, itu saya, Kalapas Porong," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Umar Patek mengaku senang dengan usulan itu. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas usulan pembebasan bersyarat.
"Alhamdulillah, bila sudah sampai waktunya, maka akan kami ajukan pembebasan bersyarat," kata Umar Patek.
Umar Patek divonis bersalah dalam kasus Bom Bali 2002 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis 21 Juni 2012. Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Terpidana terorisme Umar Patek (kanan) bersama istrinya. Foto: Dok. Istimewa