Kalapas Sukamiskin Tak Tahu Penyebab Eks Bupati Indramayu Tertular Corona

16 September 2020 22:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Indramayu nonaktif Supendi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta.  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Indramayu nonaktif Supendi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Indramayu sekaligus terpidana kasus korupsi Supendi terinfeksi virus corona. Supendi terpapar virus corona saat menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.
ADVERTISEMENT
Kalapas Sukamiskin, Thurman Hutapea, mengaku tak mengetahui secara pasti bagaimana Supendi bisa tertular COVID-19. Sebab, Lapas Sukamiskin belum menerima kunjungan keluarga karena masih pandemi.
Selain itu, Thurman mengatakan, Supendi baru saja dipindahkan ke Lapas Sukamiskin dari Rutan Kebonwaru pada 28 Agustus lalu.
"Beliau juga dulu waktu masuk ke sini kan pindah dari Rutan Kebonwaru, dia kan baru satu bulan, tanggal 28 Agustus-lah (pindahnya) kalau enggak salah saya," kata Thurman melalui sambungan telepon, Rabu (16/9).
Anggota PMI Kota Bandung menyemprotkan cairan disinfektan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (23/3/2020). Foto: Humas Kota Bandung
Meski tidak boleh dikunjungi keluarga, Supendi sering kali bertemu dengan penasihat hukumnya di Lapas Sukamiskin. Hanya saja, belum dapat dipastikan apakah Supendi tertular dari kuasa hukumnya.
"Namanya kuasa hukum kan setiap waktu," ucap Thurman.
Lebih lanjut, setelah dipastikan positif corona, Supendi segera dipindah dari kamar tahanan dan dirawat di RS Hermina.
ADVERTISEMENT
Supendi terinfeksi oleh virus corona berdasarkan hasil swab yang dilakukan pada 9 September kemarin. Total, ada 54 warga binaan yang menjalani tes swab.
Supendi adalah tahanan Lapas Sukamiskin yang dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi menerima suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Indramayu.
Atas perbuatannya, Supendi dihukum 4,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan.