Kalapas Tangerang Dinonaktifkan Buntut Kebakaran Maut
ADVERTISEMENT
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memutuskan untuk menonaktifkan Victor Teguh dari jabatannya sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I A Tangerang . Keputusan itu resmi dilaksanakan per Jumat (17/9).
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan keputusan untuk menonaktifkan Victor didasarkan pihak KemenkumHAM atas peristiwa kebakaran yang terjadi di Lapas Klas I Tangerang pada Rabu (8/9) lalu.
"Betul per hari ini bapak victor kalapas klas I Tangerang dinonaktifkan sementara," ujar Rika saat dihubungi, Jumat (17/9).
Penonaktifan Victor, kata Rika, juga dilakukan mengingat pihak KemenkumHAM akan segera menggelar pemeriksaan internal untuk mendalami peristiwa kebakaran yang merenggut nyawa 49 orang itu.
"Untuk proses pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM," kata Rika.
Untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Victor, Rika menyebut pihak KemenkumHAM pun telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas I Tangerang yakni Nirhono Jatmokoadi. Nirhono merupakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
ADVERTISEMENT
"(Digantikan sementara oleh) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bapak Nirhono Jatmokoadi," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, kebakaran melanda Lapas Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari. Akibat peristiwa itu, setidaknya 41 napi dinyatakan tewas di tempat dan puluhan orang lainya terluka.
Teranyar, delapan napi yang berhasil dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan kesehatan lebih lanjut pun dinyatakan meninggal. Seluruhnya meninggal saat tengah dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.
Sehingga dengan demikian, hingga kini total ada 49 napi yang tewas akibat peristiwa kebakaran tersebut.