Kampanye di Musala, Caleg PAN di Jakut Jadi Tersangka

13 Maret 2019 17:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo (tengah) saat rapat sentra Gakkumdu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo (tengah) saat rapat sentra Gakkumdu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara menetapkan caleg DPRD DKI Jakarta asal Partai Amanat Nasional (PAN) Nurhasanudin bersama pelaksana kampanye Syaiful Bachri sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, menjelaskan, penyidik menyimpulkan Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri berkampanye di Musala Qurotul' Ain RT 009/RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara pada 9 Januari 2019. Dalam kegiatan tersebut terdapat pembagian kalender dan kerudung.
“Selain itu, kegiatan kampanye tersebut illegal karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara, ditembuskan Bawaslu Jakarta Utara,” kata Benny dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).
Benny menambahkan kegiatan kampanye tersebut diduga melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam perkara ini, ia menuturkan Nurhasanudin dan Syaiful Bachri terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka tersebut akan diserahkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
“Rencana besok pagi penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Benny.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara ke Penyidik Gakkumdu Polres Jakarta Utara dengan nomor laporan STBL/03/K/II/2019/PMJ/RESJU. Laporan itu dibuat pada 8 Februari 2019.