Kampanye Pilkada 2020 Lebih Singkat, KPU Diminta Fasilitasi Calon

15 Oktober 2019 15:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu, Abhan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu, Abhan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU telah menetapkan untuk memangkas masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dari 81 hari menjadi 71 hari. Bawaslu sebagai lembaga pelaksana dan juga pengawas Pilkada menyoroti masa kampanye yang dianggap terlalu singkat.
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan waktu kampanye yang singkat itu dinilai akan memberatkan para calon kepala daerah yang baru. Terutama ketika mereka melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Kalau di Pilkada cukup pendek, nah apakah dengan kondisi waktu di Pilkada yang cukup pendek ini cukup untuk calon-calon pendatang baru untuk sosialisasi kepada publik?" kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
Sementara itu menurut Abhan, calon petahana jelas tidak akan terdampak dengan singkatnya waktu kampanye. Sebab mereka sudah dikenal lebih dahulu oleh masyarakat.
"Potensi calon incumbent (petahana) juga ada, incumbent orang yang sudah dikenal lebih dahulu. Kemudian kalau calon yang baru, baru hadir, nah ini apakah akan nanti di masa kampanye tetap seperti di UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada atau ada pengurangan waktu di masa kampanye," ucap Abhan.
ADVERTISEMENT
Bawaslu memberikan masukan jika masa kampanye dipotong, agar negara memfasilitasi para calon kepala daerah selama masa kampanye. Hal tersebut agar para calon kepala daerah yang baru dapat dikenal oleh masyarakat.
"Penting bagaimana merumuskan bentuk-bentuk kampanye ya, yang efektif dan juga substansi untuk sosialisasi itu masuk dan saya kira bisa dikembangkan. Misal pada Pilkada 2015 ada fasilitasi dari negara melalui KPU," jelas Abhan.
"Ini yang saya kira harus dioptimalkan, kalau batasan kampanye ada pembatasan, tetapi negara dalam hal ini KPU harus memfasilitasi," tuturnya.