Kampanye Virtual Pilkada, Wakil Ketua DPR Minta Jaringan Internet Ditingkatkan

25 September 2020 11:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah polisi mengikuti gelar pasukan Operasi Mantap Praja Tinombala dalam rangka pengamanan Pilkada serentak 2020 di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (7/9). Foto: Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah polisi mengikuti gelar pasukan Operasi Mantap Praja Tinombala dalam rangka pengamanan Pilkada serentak 2020 di Mapolda Sulawesi Tengah di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (7/9). Foto: Mohamad Hamzah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Masa kampanye Pilkada serentak 2020 akan dimulai pada Sabtu, 26 September hingga 5 Desember 2020. Untuk mencegah kerumunan di tengah pandemi corona, seluruh aktivitas kampanye diminta digelar maksimal secara virtual, bukan kehadiran fisik.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin, meminta pemerintah meningkatkan jaringan akses internet selama masa kampanye berlangsung. Sebab, menurutnya, tak semua daerah di Indonesia memiliki jaringan internet yang baik.
"Aturan kampanye lebih memaksimalkan digitalisasi, yaitu kampanye secara virtual. Tentunya membutuhkan jaringan internet yang cukup menjangkau ke berbagai wilayah di pelosok tanah air, jangan sampai kampanye virtual diutamakan, tapi supporting system-nya tidak menunjang," kata Aziz, Jumat (25/9).
Ketua Komisi III, Azis Syamsuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Waketum DPP Golkar itu mendorong pemerintah untuk meminta provider komunikasi membantu kualitas internet. Dengan begitu, kampanye virtual dapat dimaksimalkan.
"Agar masyarakat dapat merasakan kehadiran Negara di masa pandemi COVID-19 saat ini, dan tidak mengganggu kampanye secara virtual" sebut Aziz.
Aziz menyinggung kondisi daerah di Indonesia yang tak seluruhnya sama, sedangkan di satu sisi pemerintah mendorong kegiatan daring nyaris secara total. Oleh karena itu, kata Aziz, masa kampanye ini adalah momentum untuk membuat kesetaraan.
ADVERTISEMENT
Sebab menurutnya, tak hanya untuk kampanye, perbaikan jaringan internet juga akan membantu berbagai kegiatan lain. Salah satunya membantu para siswa yang melakukan pembelajaran jarak jauh.
"Sudah saatnya mengatasi kesenjangan digital di tingkat sosial, akses internet saat ini harus menjadi bagian dari konsep Hak Asasi Manusia. Sehingga memberi kesempatan yang sama bagi seluruh rakyat Indonesia” tandas legislator Dapil Lampung itu.
Sejumlah aktivitas kampanye yang berpotensi mengundang massa banyak akhirnya sudah disempurnakan dalam PKPU 13/2020 di tengah Pandemi COVID-19.
Aturan itu merupakan revisi PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang kampanye Pilkada 2020. PKPU itu menjadi nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19.
Dalam PKPU nomor 13, KPU mengatur sanksi bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi paslon pelanggar protokol kesehatan diatur dalam Pasal 88A ayat 2 yakni diberikan peringatan tertulis.
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
Berikut bunyi pasal 88A:
ADVERTISEMENT
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
(2) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi:
a. Peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau
ADVERTISEMENT
b. Penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.