Kanit Reskrim Polsek Besuki, Tulungagung, yang Pakai Sabu Dijerat 4 Tahun Bui

3 Mei 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: fukume/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Tulungagung telah menetapkan Kanit Reskrim Polsek Besuki, Tulungagung, Bripka DWS, yang terlibat kasus narkoba sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Bripka DWS dijerat Pasal 112 dan Pasal 127, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ia diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Sedangkan untuk rekannya berinisial AM yang juga terlibat menggunakan sabu, diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Polisi belum memberikan keterangan terkait perbedaan ancaman hukuman tersebut.
"AM paling lama 12 (tahun penjara). DW paling lama 4 (tahun penjara)," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno kepada kumparan, Jumat (3/5).
Sebelumnya, Bripka DWS, ditangkap atas pengembangan kasus narkoba yang melibatkan seorang pria berinisial AM alias Polong, warga Sidoarjo.
AM ditangkap di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (17/4). Di ponsel AM ditemukan ada komunikasi dengan Bripka DWS.
ADVERTISEMENT
Saat diamankan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,3 gram. Barang haram itu rencananya akan digunakan bersama Bripka DWS.
Saat ini, Bripka DWS telah ditahan di Polres Tulungagung. Ia akan menjalani sidang etik.