Kantongi SK Kemenkumham, Gelora Resmi Jadi Partai di Indonesia

20 Mei 2020 0:08 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konsolidasi pengurus partai Gelora bentukan Fahri Hamzah di Hotel Park Regis Arion, Kemang.  Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konsolidasi pengurus partai Gelora bentukan Fahri Hamzah di Hotel Park Regis Arion, Kemang. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai sempalan PKS, Partai Gelora, akhirnya resmi mengantongi SK dari KemenkumHAM. Dengan SK tersebut, partai besutan Fahri Hamzah, Anis Matta, dan sejumlah eks elite PKS lainnya ini sudah resmi menjadi partai politik di Indonesia.
ADVERTISEMENT
"Alhamdulillah, di tengah suasana 10 hari terakhir bulan Ramadhan ini, kami mendapatkan kabar dari Pak Menteri Yasonna Laoly bahwa SK KemenkumHAM untuk Partai Gelora sudah ditandatangani," kata Sekjen Partai Gelora Indonesia Mahfudz Siddiq dalam keterangan tertulis, Selasa (19/6).
"Insyaallah, setelah Lebaran akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketum Partai Gelora Indonesia Anis Matta. Mohon doanya," imbuhnya.
Partai Gelora sebenarnya sudah mendeklarasikan diri sejak awal November 2019 lalu. Namun, mereka baru mendaftarkan diri sebagai partai politik secara resmi ke Kemenkumham pada 31 Maret 2020.
Selain kepengurusan pusat, Partai Gelora juga mendaftarkan kepengurusan di 34 DPW, 484 DPD, dan 4.394 DPC. Setelah itu, tahapan verifikasi administratif sudah selesai pada 21 April 2020 dan tahap verifikasi faktual selesai pada 11 Mei.
ADVERTISEMENT
Di kesempatan terpisah, Ketum Partai Gelora Anis Matta mengaku senang partainya sudah resmi di Indonesia. Ia juga bersyukur, Partai Gelora bisa lahir di malam-malam menjelang Lailatul Qadar.
“Partai ini lahir di tengah krisis. SK-nya ditandatangani menjelang malam-malam Lailatul Qadar. Tugas besar kami membangun gelombang solidaritas rakyat untuk mampu keluar dari krisis, dan selanjutnya membawa Indonesia menjadi salah satu kekuatan utama dunia,” tandas Anis.
Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Foto: Dok. Kementerian Hukum dan HAM
Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM. Foto: Dok. Kementerian Hukum dan HAM
------------------------------------------------
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.