Kantor Kades Banguncipto Digeledah Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

4 Desember 2019 19:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Desa. Foto: Pixabay - @For_the_people
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Desa. Foto: Pixabay - @For_the_people
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Negeri Kulon Progo menggeledah Kantor Desa Banguncipto, Sentolo, Rabu (4/12) sore. Penggeledahan terkait dengan kasus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan HS (55) selaku kepala desa dan SM (60) selaku bendahara desa.
ADVERTISEMENT
Sejumlah ruangan diperiksa oleh petugas Kejari Kulon Progo. Dua ruangan di antaranya terpaksa dijebol.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kulon Progo, Noviana Permanasari, menjelaskan penggeledahan untuk mencari sejumlah dokumen APBDes yang berasal dari dana desa.
“Yang jelas kami menggeledah sejumlah dokumen terkait APBDes yang berasal dari dana desa maupun ADD (Alokasi Dana Desa) Kabupaten Kulon Progo maupun PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan pihak ketiga lainnya,” ujar Noviana kepada wartawan.
Kejari Kulon Progo menduga HS dan SM mengkorupsi dana desa sebesar Rp 1,15 miliar. Praktik tersebut diduga telah dilakukan sejak empat tahun terakhir, mulai 2014 hingga 2018.
Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Kulon Progo menggeledah Kantor Desa Banguncipto. Foto: Dok. Istimewa
Dalam penggeledahan itu, jaksa menyita sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban dana desa sejak 2014 hingga 2018. Selain itu ada dokumen APBDes murni maupun perubahan pada tahun 2014-2018 juga disita.
ADVERTISEMENT
Namun, dari penggeledahan itu tidak ditemukan berkas surat permintaan pembayaran (SPP) dan standar pelayanan minimal (SPM) pada tahun 2014 hingga 2017. Yang ada hanyalah SPP dan SPM tahun 2018
“Seharusnya SPP dan SPM di ruangan bendahara karena pencairan kan di sana, giat kami itu. Untuk barang tidak ada karena di kantor desa kami menemukan dokumen saja terkait dengan penyimpangan penggunaan APBDes itu saja,” ujar Noviana.
“Dokumen tersebut kami pilah dahulu, mana yang berkaitan dengan penyelewengan dana desa,” imbuhnya.
Kejari Kulon Progo berencana memanggil sejumlah saksi untuk meminta keterangannya. Sejauh ini, jaksa menduga HS dan SM melakukan korupsi dengan modus memotong dana desa, proyek fiktif dan markup.
“Setelah cair, dana yang diterima Kasi (Kepala Seksi) tidak sama dengan yang diajukan masing-masing Kasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa sudah menahan HS dan SM. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta.