Kantor-kantor di Jakarta dengan Pegawai Positif Corona Harus Ditutup 3 Hari

13 Juli 2020 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karyawan menggunakan pelindung wajah dan masker saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Karyawan menggunakan pelindung wajah dan masker saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan perkantoran menjadi salah satu klaster penularan virus corona. Setidaknya, perkantoran menyumbang 4,4 persen dari total kasus corona di DKI.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah, menjelaskan perkantoran yang ikut terpapar corona bersifat umum, seperti kantor pemerintahan, swasta, BUMN, dan BUMD. Meski begitu, pengawasan tetap harus dilakukan, terutama bila ada pekerja yang positif COVID-19.
"Pada umumnya kita tetap melaksanakan pengawasan secara ketat di perkantoran terutama terkait masalah protokol pencegahan COVID-19. Dan apabila ditemukan ada petugas, pegawai atau pekerja di kantor tersebut harus ditutup selama tiga hari," kata Andri saat dikonfirmasi, Senin (13/7).
Andri Yansyah Foto: Diah Harni/kumparan
Penutupan selama tiga hari itu bukanlah sebuah sanksi. Tapi untuk dilakukan disinfeksi terhadap fasilitas hingga ruang-ruang kantor. Sehingga, diharapkan lingkungan perkantoran dapat kembali steril dan bebas dari virus-virus.
"Karena memang kan kalau semua ditutup nanti akhirnya perekonomian kita sedikit terganggu. Jadi yang kita isolasi adalah orang yang betul-betul terkena dan yang berhubungan dengan orang tersebut atau pekerja tersebut. Kantornya itu kan setelah didisinfektan atau pembersihan segala macam insyaallah normal," jelas Andri.
ADVERTISEMENT
Untuk pekerja yang positif, pihaknya meminta manajemen kantor agar dilakukan isolasi sesuai ketentuan yang berlaku. Petugas dari Dinas Kesehatan DKI juga akan melakukan tracing (pelacakan) ke pegawai-pegawai lain yang sempat berkontak dengan pasien positif itu.
Karyawan menggunakan pelindung wajah saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Sepanjang masa PSBB transisi, menurut Andri, belum ada perusahaan yang ditutup karena pekerja positif COVID-19. Namun, ia berharap tidak ada perusahaan atau pengusaha yang dengan sengaja menutupi kondisi kesehatan karyawannya.
"Kami juga di sini mengharapkan laporan secara jujur dari masing-masing perusahaan seperti itu. Kantornya cuma tiga hari kok yang kita tutup. Tapi yang 14 hari itu pekerjanya yang terdampak termasuk orang-orang yang berhubungan dengan orang tersebut. Makanya enggak usah takut, enggak usah diumpetin," sambung Andri.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut perusahaan dapat semakin merugi jika tidak melaporkan kondisi maupun keberadaan pegawainya yang positif corona. Lebih jauh, dikhawatirkan sang pegawai dapat menulari lebih banyak orang, sehingga kontrak tracing juga berlangsung lebih lama.
Sehingga, jika diketahuinya terlambat, maka jumlah karyawan yang harus diisolasi lebih banyak. Hal ini justru dapat memengaruhi operasional perusahaan.
"Kan percuma walau ditutup tiga hari pas dibuka orangnya pada tidak ada," tutup Andri.
Kantor Jadi Klaster Corona Terbesar Kelima di Jakarta
Dari hasil pelacakan kasus dan tes sejak 4 Juni hingga 12 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta menemukan klaster terbesar terjadi di rumah sakit.
"Yang kedua adalah pasien di komunitas 38%, mereka yang berada di lingkungan kita. Lalu di mana, di pasar 6,8%, dan pekerja migran Indonesia 5,8%. Sisanya dari (klaster) perkantoran," ucap Anies, Minggu (12/7).
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
=====
Saksikan video menarik di bawah ini.