Kantor Non Esensial Boleh WFO 25%, Wajib Vaksin dan Pakai PeduliLindungi

21 September 2021 11:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Aturan selama perpanjangan masa penerapan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali kini telah memperbolehkan sejumlah kegiatan pada sektor non esensial untuk kembali dibuka secara bertahap.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menko Kemaritimian dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa PPKM ini diperpanjang selama 2 pekan terhitung mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Berdasarkan Insutrksi Mendagri (Inmendgri) yang ditetapkan Mendagri Tito Karnavian Nomor 43 Tahun 2021, tertulis bahwa kegiatan perkantoran pada sektor tersebut di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan 25% work from office (WFO).
Selain itu, para pegawai juga wajib telah divaksinasi dan akan discreening menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tertulis dalam Inmendagri tersebut.
Khusus untuk daerah yang menerapkan PPKM Level 2, kegiatan di sektor non esensial pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% WFO dengan syarat dan ketentuan yang juga serupa seperti pegawai wajib vaksin dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
ADVERTISEMENT