Kantor Tetap Harus Siapkan Skema WFH, Antisipasi Ada Pekerja Positif Corona

14 Juli 2020 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara suasana jalan Sudirman di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara suasana jalan Sudirman di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejak PSBB transisi diterapkan di Jakarta, sejumlah perkantoran yang semula menerapkan work from home (WFH) mulai kembali bekerja dari kantor. Di sisi lain, kantor masuk dalam klaster penyebaran virus corona di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi B DPRD DKI Eneng Malianasari meminta agar skema WFH yang dahulu digunakan tidak dihapus. Perusahaan tetap harus mengutamakan skema WFH meski sudah masuk dalam masa PSBB transisi.
Politikus PSI yang biasa dipanggil Mili itu menjelaskan skema WFH perlu disiapkan oleh perusahaan untuk mengantisipasi jika ada pekerja yang positif virus corona. Sebab, Pemprov DKI akan menutup perusahaan/kantor selama tiga hari jika ditemukan ada kasus pekerja positif corona.
"Karena ini, sebaiknya setiap kantor mempunyai rencana untuk melakukan WFH," kata Mili saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
Karyawan menggunakan pelindung wajah dan masker saat melakukan aktivitas di pusat perkantoran, kawasan SCBD, Jakarta, Senin (8/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Penutupan itu untuk proses disinfeksi fasilitas kantor. Di saat yang bersamaan petugas juga akan melakukan tracing kepada pekerja lainnya yang melakukan kontak dengan pasien.
"Tiga hari memberi waktu cukup untuk melakukan disinfeksi, pelacakan kasus, dan penyesuaian ulang ketika pekerja kembali ke kantor," kata Mili.
ADVERTISEMENT
Menurut Mili, DisnakertransDKI saat ini juga masih mengimbau agar perusahaan melaksanakan WFH dan membagi jam kerja. Hal itu untuk mengurangi risiko penularan baik di kantor maupun dalam perjalanan.
"Di edaran Disnaker anjurannya WFH dan pengaturan jam kerja di masa PSBB ini," kata Mili.
Kepada pemerintah, Mili tidak meminta agar perusahaan diwajibkan WFH. Hanya saja pengawasannya yang harus lebih ketat. Hal ini untuk menghindari adanya pelanggaran selama operasional kantor.
"Ditingkatkan saja pengawasannya dari Disnaker," kata Mili.

Kantor Jadi Klaster Corona Terbesar Kelima di Jakarta

Dari hasil pelacakan kasus dan tes sejak 4 Juni hingga 12 Juli 2020, Pemprov DKI Jakarta menemukan klaster terbesar terjadi di rumah sakit.
"Yang kedua adalah pasien di komunitas 38%, mereka yang berada di lingkungan kita. Lalu di mana, di pasar 6,8%, dan pekerja migran Indonesia 5,8%. Sisanya dari (klaster) perkantoran," ucap Anies, Minggu (12/7).
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)