Kanwil Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Impor Ilegal, dari HP hingga Obat Kuat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Secara simbolis sebagian dari hasil operasi Satgas Bea Cukai itu dimusnahkan di kantor Bea Cukai Aceh, Kamis (1/4). Sedangkan sisanya dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gampong Jawa menggunakan 2 truk besar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, mengatakan barang impor yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi Satgas Bea Cukai baik di darat maupun di laut.
“Barang-barang ini dibatasi untuk impornya seperti minuman suplemen, obat-obatan, kosmetik, sepatu, hingga gadget. Yang pada saat importnya dia tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan,” kata Sisprian.
Selain itu, sebut Sisprian, Kanwil Bea Cukai Aceh juga memusnahkan sebanyak 43.812 batang rokok ilegal dan 5.000 bungkus rokok ilegal lainnya. Adapun nilai dari rokok ilegal yang dimusnahkan itu sebesar Rp 93.162.140, dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 66.958.410 rupiah.
ADVERTISEMENT
“Untuk 5.000 bungkus rokok ilegal yang ikut dimusnahkan itu, merupakan hasil sitaan kantor pelayanan Meulaboh. Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan inkrah lalu dibawa ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk dimusnahkan,” ujarnya.
Menanggapi soal pengawasan barang ilegal masuk ke Aceh, menurut Sisprian, pengawasan yang dilakukan semakin ketat. Buktinya barang-barang ilegal yang masuk ke Aceh kerap ditemukan oleh petugas di lapangan.
“Dan dengan kegiatan pemusnahan ini kita memberikan pesan jelas kepada masyarakat bahwa kita tetap melakukan pengawasan,” tuturnya.
Sisprian menuturkan, saat ini rokok ilegal merek Luffman asal Vietnam masih masuk ke Aceh. Rokok ini paling rentan masuk via jalur laut di wilayah Langsa dan Lhokseumawe.
“Karena kondisi wilayah di sana sungai-sungai kecil itu banyak, pelabuhan kecil (pelabuhan tikus), jadi masuk di sana,” ungkap Sisprian.
Karena itu institusinya mengimbau masyarakat untuk tidak turut serta membeli, menjual, mendistribusikan, maupun menimbun rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
“Ciri-cirinya rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai salah personalisasi/peruntukan dan atau dilekati pita cukai bekas,” pungkasnya.