Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa merek dagang harus didaftarkan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya sengketa dalam berbisnis. Pelaku usaha, termasuk UMKM, bisa mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
ADVERTISEMENT
Lantas kapan waktu yang tepat untuk mendaftarkan ? Apakah saat usaha berdiri atau saat usaha mulai berjalan?
CEO dan Founder Es Teh Indonesia, Haidhar Wurjanto, menilai mendaftarkan merek dagang lebih baik saat awal merintis usaha. Hal ini bertujuan sebagai preventif, jika di kemudian hari, saat menjalankan bisnis terjadi suatu sengketa karena namanya sama.
"Lebih bagus (mendaftarkan merek dagang) dari awal sebagai preventif. Apalagi yang namanya pengusaha yang ingin berkembang di seluruh Indonesia, kita kan tidak tahu kalau bisnis kita nantinya jadi viral, banyak diikuti. Jadi daftar di awal," jelas Haidhar saat webinar 'Bebas Sengketa Lewat Merek Dagang dan HKI lainnya' dalam Festival UMKM kumparan 2021 secara daring, Selasa (26/10).
Haidhar kemudian menjelaskan langkah-langkah dalam mendaftarkan merek dagang, termasuk mengecek merek dagang kita sudah dipakai atau belum.
ADVERTISEMENT
"Bisa cek di internet, webnya (DJKI), kira-kira ada enggak merek yang mirip, kalau dari awal tahu ada yang daftarin, kata bisa ganti," ujarnya.
Apabila mendaftar saat usaha tengah berkembang pesat, Haidhar khawatir merek dagang tersebut sudah terlebih dulu dipakai dan didaftarkan orang lain. Hal ini, kata dia, bisa berakibat rebranding usaha yang telah dibangun.
"Banyak kasus, seperti teman saya, sudah bikin puluhan cabang, seperti di Yogya, begitu mau daftar, udah didaftarkan atas nama orang lain, perusahaan lain, dan jadinya harus ganti nama, rebrand. Kan enggak mudah rebrand itu, meski produknya sama, konsumen juga bakal bertanya-bertanya, budget juga lumayan. Yang terbaik sebelum mulai usaha, sudah didaftarkan," ungkapnya.
Staf Ahli Kemenparekraf, Ari Juliano Gema, setuju dengan pendapat Haidhar. Menurutnya, mendaftarkan merek dagang sejak dini adalah langkah aman paling awal dalam berbisnis.
ADVERTISEMENT
"Sangat dianjurkan sejak buka usaha, walaupun (usaha dimiliki) per orangan, misal yang bisa masak, bisa daftarkan dulu mereknya, ga masalah meski per orangan, semisal nantinya jadi perusahaan besar bisa dialihkan dari per orangan ke perusahaan. Maka lebih baik sejak dini, sejak perencanaan bisnis, jangan sampai keduluan orang lain," terangnya.
Bahkan, menurut Ari, mendaftarkan HKI merek dagang sejak awal bisa tanpa harus ada wujud bisnisnya dulu. Namun perlu diingat ada batas waktunya, yakni 3 tahun. Jika dalam waktu itu, wujud bisnis tak kunjung ada, maka HKI merek dagang yang terdaftar bisa dihapus.
"Kalau mau bikin usaha didaftarkan sejak awalnya, kalau saya punya mimpi daftarkan dulu aja mereknya, meski belum ada usahanya, kita daftarkan dulu. Kalau ditunda-tunda, udah ada yang daftarin, mendahului kita. Kita punya waktu 3 tahun untuk mewujudkan, kalau dalam 3 tahun tidak ada sekadar daftar saja, bisa dihapus," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ari juga menjelaskan langkah-langkah mengetahui merek dagang sudah dimiliki orang lain belum dan bagimana jika merek dagang tersebut ternyata sudah terdaftar.
"Cek di Google, udah ada belum merek yang sama dengan kita, kalau ternyata enggak ada, baru ke DJKI, cek penelusuran merek, kalau enggak ada juga, itu bagus. Baru mendaftar," urainya.
"Kalau pun udah ada yang terdaftar, coba dicek kelasnya, ada kelas untuk produk, fesyen, kafe. Kalau kelasnya berbeda, kita boleh tetap daftar. Boleh saja tetap daftar supaya nantinya aman, tidak ada gugatan dan somasi," pungkasnya.
---------------------------------
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com . Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.
ADVERTISEMENT