Kapolda Gorontalo Minta Kasus Video Pelecehan Perempuan Diselesaikan 5 Hari

26 Januari 2021 21:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Gorontalo, Wahyu Tri Cahyono. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, meminta kasus pelecehan seksual yang direkam oleh oknum polisi diselesaikan dalam waktu lima hari. Ia meminta berkas kasus itu sudah diserahkan ke kejaksaan pada Jumat (29/1).
ADVERTISEMENT
“Bapak Kapolda berikan target lima hari kepada Kapolres Boalemo, yaitu hari Jumat besok (29/1) berkas kasus perekaman video asusila yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Boalemo harus sudah dilimpahkan ke JPU,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono siang tadi, Selasa (26/1).
Ia menambahkan, Kapolda Gorontalo menegaskan tidak akan membeda-bedakan penegakan hukum, termasuk kepada anggotanya. Pemberian target tersebut sebagai wujud tanggung jawab dan implementasi transparansi berkeadilan sebagaimana konsep Polri.
“Artinya di saat ada keterlibatan oknum anggota dalam perbuatan pidana, maka kita tidak tutupi, tetapi tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika target tersebut tidak terpenuhi, tentunya akan ada evaluasi khususnya terhadap Kasat Reskrim yang menangani kasus tersebut,” imbuh Wahyu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Agung Gumara Samosir mengungkapkan, telah menetapkan oknum polisi berpangkat Brigadir tersebut sebagai tersangka. Berkas kasus tersebut dalam tahap penyelesaian untuk kemudian diserahkan kepada kejaksaan setempat.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Akhmad Wiyagus (kanan) di Polda Gorontalo. Foto: Dok. Istimewa
“Iya oknum anggota (Polri) yang merekam adegan tersebut telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita sekarang masih dalam proses administrasinya untuk diserahkan langsung ke kejaksaan,” kata Agung, Senin (25/1).