Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kapolda Jabar Soal Satgas Akan Cabut Laporan RS Ummi: Pidana Murni, Wajib Diusut
30 November 2020 10:10 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dofiri justru menilai, Bima Arya tak sungguh-sungguh menyatakan pencabutan laporan. Di sisi lain, laporan yang dilayangkan bukan termasuk dalam delik aduan tapi pidana murni. Dengan begitu, polisi wajib mengusut perkara tersebut.
Diketahui, Satgas melapor ke polisi karena dinilai adanya upaya rumah sakit menghalangi tes swab pada Habib Rizieq Syihab.
"Begini, saya ingin menjelaskan pertama saya tidak yakin wali kota sungguh-sungguh menyatakan itu, itu pertama. Kedua, ini bukan delik aduan tapi pidana murni," kata dia di Mapolda Jabar pada Senin (30/11).
Dofiri mengatakan, bila angka penularan corona di Indonesia sudah mencapai angka lebih dari 6 ribu. Maka dari itu, polisi akan memberi tindakan hukum yang tegas dan terukur untuk menanggulangi pandemi.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur tentunya dan saya sampaikan kepada jajaran agar mendukung dan mem-backup sepenuhnya untuk pendisiplinan terhadap protokol kesehatan, saya kira itu," ucap dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku akan mempertimbangkan untuk mencabut laporan RS Ummi ke polisi. Laporan dicabut karena pihak rumah sakit dinilai telah mempunyai iktikad baik dengan memberi keterangan.
"Mempertimbangkan tidak melanjutkan ya. Kita akan terus komunikasi dengan kepolisian, dengan rumah sakit, untuk mencari jalan terbaik," kata Bima Arya.