Kapolda Metro Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kasus Laka Mahasiswa UI vs Polisi

30 Januari 2023 11:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil menyampaikan keterangan pada acara Rilis Akhir Tahun 2022 Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil menyampaikan keterangan pada acara Rilis Akhir Tahun 2022 Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolda Metro Jaya, Irjen M Fadil Imran, akan membentuk tim pencari fakta untuk mengusut kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah, dan pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi.
ADVERTISEMENT
Dalam insiden tersebut, Hasya yang mengendarai motor Kawasaki Pulsar itu tewas, namun ditetapkan sebagai tersangka.
"Atas perintah dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah pertama [terkait kasus ini], akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (30/1).
Tim tersebut, kata Fadil, terdiri dari tim eksternal yang terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, hingga ahli otomotif; dan tim internal yang beranggotakan personel Polda Metro Jaya. Selain itu, Fadil menjelaskan, ia juga sudah meminta Korlantas untuk membuat scientific crime investigation insiden tersebut.
"Fakta nanti akan ditindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh dalam langkah-langkah ini," tuturnya.
ADVERTISEMENT

Beda Versi Kronologi Keluarga Korban vs Polisi

Dwi Syafiera Putri saat membawa foto anaknya, Muhammad Hasya Atallah .. Foto: Dok. Istimewa
Polisi sebelumnya telah menghentikan penyidikan terhadap kecelakaan ini dan menetapkan Hasya sebagai tersangka atas insiden tersebut. Ia dianggap lalai saat berlalu lintas hingga menewaskan diri sendiri dan membahayakan orang lain.
Keputusan ini membuat keluarga Hasya berang dan kecewa. Mereka berniat membawa kasus ini ke pengadilan demi bisa memberikan keadilan kepada Hasya.
Selain itu, ada sejumlah perbedaan antara kronologi kecelakaan versi keluarga Hasya dengan versi polisi.
Di versi keluarga, kejadian ini berawal saat Hasya sedang dalam perjalanan ke indekos temannya. Tiba-tiba di Jalan Srengseng Sawah, motor di depan Hasya berbelok ke kanan. Hasya mencoba mengelak dengan mengerem mendadak hingga jatuh ke sisi kanan.
ADVERTISEMENT
Nahas di saat yang sama, mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko Setia Budi tiba-tiba muncul dari arah berlawanan dan melindas Hasya. Warga yang ada di lokasi sempat meminta Eko menolong Hasya dan membawanya ke rumah sakit, namun ditolak.
Sket gambar kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah. Foto: Dok. Istimewa
Sementara itu, menurut polisi, Hasya tiba-tiba banting setir ke sisi kanan untuk menghindari kendaraan di depannya. Saat itu Hasya yang sedang melaju di kecepatan 60 km/jam itu tergelincir karena kondisi jalan yang licin akibat hujan gerimis.
Akibatnya, Hasya jatuh ke arah kanan. Dan di saat yang sama muncul mobil yang dikendarai Eko dari arah berlawanan. Tabrakan pun tak bisa terelakkan karena jaraknya sudah terlalu dekat. Sehingga, menurut polisi, Hasya bukan jatuh tertabrak mobil Eko, melainkan jatuh terlebih dahulu dan terkena mobil Eko.
ADVERTISEMENT