Kapolda Metro Jaya Janji Tindak Debt Collector Resahkan Warga

29 Oktober 2019 11:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan di Polda Metro Jaya.  Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan di Polda Metro Jaya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono angkat bicara mengenai kasus penyekapan Dirut PT Maxima Interindah Hotel bernama Engkos Kosasi yang dilakukan 7 debt collector.
ADVERTISEMENT
Gatot menegaskan, pihaknya tak segan-segan menangkap dan bertindak tegas jika penagih utang justru banyak meresahkan warga.
“Kalau kita tahu kita bisa langsung tindak. Siapa pun yang melaporkan masyarakat, siapa itu, polisi tahu, kita bakal proses secara hukum, ini akan menjadi atensi kita,” kata Gatot usai Apel Mantap Brata di Halaman Gedung MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).
7 debt collector penyekap pemilik perusahaan di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Polres Jakarta Barat menangkap 7 debt collector yang menyekap Dirut PT Maxima Interindah Hotel bernama Engkos Kosasi. Korban disekap lantaran tak bayar utang Rp 100 juta.
Kasatreskrim Polres Jakbar AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, 7 debt collector diperintahkan pelaku US menagih utang Rp 100 juta pada korban yang sudah jatuh tempo. Namun, korban tak memenuhi permintaan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Saudara US (bos debt collector) ingin agar dana Rp 100 juta dikembalikan akan tetapi pelapor mengatakan dana tersebut sudah digunakan untuk keperluan surat-surat proyek,” kata Edy di Mapolres Jakbar, Senin (28/10).
Karena tak mampu membayar, korban pun disekap para debt collector. Pelaku juga menaikkan utang menjadi Rp 250 juta pada korban lantaran telat membayar.
Identitas para pelaku yakni AB, AR, JR, MR, HN, FR, FL, dan FD. Adapun tersangka lain yang masih dalam pengejaran (DPO) antaranya AN, MS, ON, dan JM.