Kapolda Metro Terbitkan Maklumat Ramadan: Konvoi Motor-Main Petasan Ditindak

13 Maret 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menerbitkan maklumat larangan kegiatan masyarakat selama Ramadan 1445 Hijriah. Larangan ini dikeluarkan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADVERTISEMENT
Larangan itu termaktub dalam Maklumat Kapolda Metro dengan nomor: Mak/0/III/2024 tertanggal 13 Maret 2024.
"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam kepada wartawan, Rabu (13/3).
Ade mengungkapkan, salah satu kegiatan yang dilarang adalah konvoi berkendara. Aturan ini tertuang dalam Pasal 134 UU LLAJ.
Kemudian, masyarakat juga dilarang bermain kembang api atau petasan. Sebab, ini melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Selain itu, Ade menjelaskan, masyarakat juga dilarang balapan liar, seperti tertuang dalam Pasal 115 dan Pasal 297 UU LLAJ. Termasuk tawuran, karena melanggar Pasal 170, 351, 355, 358 dan 489 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP," ujar Ade.