Kapolda Papua: Lukas Enembe Ditangkap KPK di Rumah Makan

10 Januari 2023 12:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi Lukas Enembe. Dian Mustikawati/Bumi Papua Foto: Dian Mustikawati/Bumi Papua/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi Lukas Enembe. Dian Mustikawati/Bumi Papua Foto: Dian Mustikawati/Bumi Papua/kumparan
ADVERTISEMENT
Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri membenarkan operasi penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK. Pihaknya, turut memberikan bantuan dalam proses penangkapan itu.
ADVERTISEMENT
Fakhiri mengatakan, Lukas ditangkap di sebuah rumah makan di Kotaraja, Papua.
"Betul diamankan. Tapi confirm ke KPK, kita hanya backup saja. Tadi (ditangkap) di rumah makan," kata Fakhiri saat dikonfirmasi, Selasa (10/1).
Menurut informasi dihimpun, diduga Lukas ditangkap di Rumah Makan di Kotaraja. Rumah makan tersebut menyediakan sejumlah olahan masakan, termasuk hidangan laut.
Saat ini, Lukas sudah diamankan di Markas Brimob Kotaraja, Papua.
"Saat ini Polda Papua sedang mengerahkan pengamanan di sekitar Mako Brimob Kotaraja," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Prabowo.
"Infonya diamankan di Mako Brimob Kotaraja," sambungnya.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
KPK belum berkomentar mengenai penangkapan ini. Namun seorang pejabat KPK yang tidak mau disebutkan namanya membenarkan soal adanya kegiatan di Papua.
ADVERTISEMENT
Pengacara Lukas Enembe belum memberikan pernyataan soal penangkapan ini.
Lukas merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi di KPK. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar terkait fee sejumlah proyek di Papua. Suap tersebut diberikan oleh Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua.
Diduga suap itu diberikan karena Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
KPK menduga Lukas juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini sedang dikembangkan lebih lanjut oleh KPK.
Rijatono dijerat dengan 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU Tipikor.
ADVERTISEMENT