Kapolda Sumsel Pidanakan Brigadir AN yang Bakar Pacar, Terancam 2O Tahun Penjara

18 Maret 2022 2:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Sumbar Irjen Toni Harmanto. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Toni Hermanto akan mempidanakan anggotanya berinsial Brigadir AN yang terjerat kasus percobaan pembunuhan dengan membakar pacarnya berinsial DN (25) di Muara Enim.
ADVERTISEMENT
Toni mengatakan, akan memproses hukum Brigadir AN dengan Pasal 340 KUHP. Selain dipidana, Brigadir AN juga akan dipecat.
"Kita akan menjerat anggota kita dengan Pasal 340 KUHP," kata Toni lewat keterangannya, Kamis (18/3).
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP itu:
“Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”
Toni menuturkan, kasus tersebut dilatarbelakangi cinta segitiga yang melibatkan tersangka yang sudah memilki istri. Tersangka diduga membakar korban karena tak terima hubungan asmaranya berakhir secara sepihak.
"Dari informasi yang kita dapatkan bahwa anggota kita ini mengambil bensin dari kendaraan sepeda motornya, kemudian masuk ke rumah dan menyiramkan bensin ke korban hingga membakarnya," ujar Toni.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, oknum anggota polisi berinisial Brigpol AN di Muara Enim, Sumsel, diduga menganiaya pacarnya berinisial DN (25 tahun) dengan cara menyiram tubuh korban dengan bensin dan membakarnya.
Peristiwa itu terjadi di rumah kontrakan DN di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Tungkal, Muara Enim, Kamis (10/3) sekitar pukul 22.00 WIB.