Kapolda Sumut: 1.085 Orang Ikut Vaksinasi Corona Ilegal, Bayar Rp 250 Ribu

22 Mei 2021 0:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
zoom-in-whitePerbesar
Petugas medis menunjukkan vaksin COVID-19 Sinovac. Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
ADVERTISEMENT
Vaksinasi corona ilegal yang melibatkan 2 dokter dan ASN Dinkes Sumut berhasil dibongkar. Polda Sumut menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni agen properti berinisial SW, 2 dokter Dinkes Sumut berinisial IW dan KS, serta ASN Dinkes Sumut berinisial SH.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, mengatakan para pelaku sudah menggelar vaksinasi ilegal sebanyak 15 kali sejak April 2021. Aksi mereka terungkap ketika menggelar vaksinasi di Kompleks Perumahan Jati Residence, Kota Medan, pada Selasa (18/5). Panca menyebut warga yang hendak divaksin harus membayar.
“Para peserta vaksinasi (diwajibkan) membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang,” ujar Panca saat konpers di Polda Sumut, Jumat (21/5).
Panca menyatakan total sudah ribuan warga yang mengikuti vaksinasi corona ilegal tersebut.
“Total jumlah orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya sejak April-Mei 2021, sebanyak 1.085 orang,” ucap Panca.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra saat memaparkan kasus jual vaksin di Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Ia menambahkan 15 lokasi vaksinasi ilegal tersebar di sejumlah tempat.
ADVERTISEMENT
"Di daerah perumahan Jati Residence sebanyak 6 kali, Ruku The Great Arcade Komplek Cemara Asri sebanyak 2 kali, Club House Citra Land Bagya City sebanyak 3 kali, di Jalan Palangkaraya No. 109 A/36 sebanyak 3 kali, dan Komplek Puri Delta Mas Jakarta sebanyak 1 kali,” kata Panca
Panca menyebut asal vaksin yang dipakai sebagian diperoleh dari tersangka IW yang merupakan jatah sipir dan napi Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Tujuh kali pelaksanaan vaksinasi dengan vaksin yang diperoleh dari IW,” kata Panca
Para tersangka jual vaksin di Kota Medan. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Sedangkan SH dan KS menyediakan vaksin untuk 8 kegiatan lainnya.
“Delapan kali pelaksanaan vaksinasi (lainnya) dengan vaksin yang diperoleh dari KS dan SH,” kata Panca.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sebab diduga ada unsur suap menyuap dalam penjualan vaksin tersebut.
ADVERTISEMENT